KPU Data DPSHP Pilpres
CURUP, BE - Jelang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014 mendatang, KPU Kabupaten Rejang Lebong masih disibukkan dengan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Hingga Senin, (2/6) setidaknya masih ada dua kecamatan yang belum menyampaikan laporan hasil DPSHP ke KPUD Rejang Lebong, diantaranya Kecamatan Curup Selatan dan Curup Kota. Kepada wartawan, Komisioner KPU RL Restu Wibowo menyampaikan, data DPSHP RL tentunya dari 13 kecamatan yang ada akan mengalami perubahan berdasarkan pergerakan mata pemilih. \"Saat ini data DPSHP dari 13 kecamatan yang dilaporkan sementara sudah mencapai 197.800, belum termasuk dua kecamatan yang belum menyampaikan,\" katanya. Sementara itu, untuk pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu Pilpres akan dilaksanakan 9 Juni mendatang. \"Hingga pelaksanaan pleno, data ini akan terus bergerak. Sebab, sebelum masa pelaksanaan pleno ada perubahan penduduk seperti pindah domisili, meninggal, alih status dan adanya pemilih pemula,\" tegasnya. Untuk diketahui, jumlah DPT pada pemilu legislatif 9 April 2014 lalu berjumlah 195.729 jiwa dengan rincian laki-laki sebanyak 98.801 jiwa dan perempuan sebanyak 96.928 jiwa yang tersebar di 15 kecamatan dalam kabupaten Rejang Lebong. Sementara itu, meski jumlah maksimal pemilih dalam suatu TPS pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli nanti lebih banyak yaitu 800 pemilih, dibandingkan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu yang hanya sebanyak 500 pemilih/TPS. Namun KPU Rejang Lebong (RL) memastikan jumlah TPS RL tidak mengalami perubahan, hal itu dikarenakan keadaan geografis daerah RL yang berjauhan sehingga tidak memungkinkan beberapa TPS disatukan. \'\'Jumlah TPS kita tidak mengalami perubahan, yaitu masih 554 TPS. Memang, seyogyanya dengan maksimal 800 pemilih per TPS ini jumlah TPS RL dapat berkurang, namun hal itu tidak bisa dilakukan, karena keadaan geografis penduduk di desa/kelurahan yang berjauhan, sehingga tidak memungkinkan untuk disatukan,\'\' tambah Restu. Beberapa daerah yang TPS-nya tidak bisa disatukan itu seperti di Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran, memang secara jumlah maksimal pemilih, dua TPS di Desa itu bisa disatukan karena jumlah pemilih setelah disatukan belum melewati batas maksimal pemilih per TPS yaitu 800 pemilih. \'\'Untuk daerah luar Kota Curup, ada beberapa TPS yang bisa disatukan, tapi letak TPS-nya nati akan jauh dari warga, kita khawatir akan kurang partisipasi warga untuk memilih, sementara untuk TPS di daerah Kota Curup, memang tidak bisa disatukan, kalau disatukan, jumlah pemilihnya akan mencapai lebih dari 800 pemilih,\'\' ujar Restu. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: