Polda Masih Tangani Laporan PH Rusdi

Polda Masih Tangani Laporan PH Rusdi

BENGKULU, BE - Meskipun Penasehat Hukum (PH) dr H Yusdi Zahrias Tazar MKes,  tersangka dugaan korupsi dana honor pebina RSUD M Yunus telah melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terkait dengan dugaan keterlibatan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah dalam perkara penyimpangan dana anggaran jasa pelayanan BLUD di RSMY Bengkulu, namun penyidik Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu tetap melakukan pengusutan terkait laporan Nediyanto SH MH. Sebab sampai saat ini Polda Bengkulu belum menerima laporan secara resmi terkait dengan pencabutan laporan yang dilakukan Nediyanto tersebut. \"Masih dilakukan pengusutan, pencabutan itu kan hanya disebut di media saja, dia kita tidak ada,\" jelas Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri didamping  Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kasubdit III Tipikor Kompol Dharma Nugraha kemarin (2/6). Sebelumnya karena menduga Polda Bengkulu tidak serius menangani laporannya. Kuasa hukum mantan dirut RSUD M Yunus tersebut memilih untuk mengalihkan laporan ke Kejari Bengkulu. Pelapor juga mengatakan akan mencabut laporan di Polda Bengkulu. Tetapi laporan pencabutan tersebut belum dilakukan sampai hari ini (3/6). Pihak Yusdi beranggapan penyebab dari penyimpangan anggaran RSUD M Yunus tersebut karena terbitnya SK Tim Pembina yang dikeluarkan oleh Gubernur. Sehingga Yusdi menggelontorkan dana tersebut mengikuti SK tersebut.  (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: