Kursi di DPRD RL Seharusnya 35
CURUP, BE - Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan, seharusnya jumlah kursi yang harus diperebutkan pada pemilihan umum legislatif 9 April 2014 lalu berjumlah 35 kursi, bukan seperti selama ini, 30 kursi. Melalui juri bicaranya Wahono SP pada kegiatan paripurna yang digelar di Gedung DPRD RL, Jum\'at (30/5), Fraksi Golkar mengungkapkan, dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Februari 2013 yang disampaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, total data pemilih potensial Pemilu sebanyak 212.760 dengan total jumlah penduduk 291.563 jiwa. Namun kenyataanya jumlah penduduk hingga April 2014 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang terdata melalui sistem informasi administrasi kependudukan berjumlah jumlah penduduk di RL mencapai 347.774 jiwa. \"Dalam satu tahun terjadi peningkatan jumlah penduduk lebih dari 15 persen, artinya menurut aturan perundangan harusnya kursi di DPRD RL ini berjumlah 35 kursi sesuai dengan jumlah penduduk,\" terangnya. Wahono berharap ada penjelasan yang konkret terhadap persoalan jumlah penduduk yang memiliki selisih luar biasa tersebut, agar tidak terjadi gejolak terkait pendataan penduduk yang berpengaruh pada jumlah mata pilih dan kursi legislatif di DPRD RL. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD RL Buyar, S.Ag meminta tidak ada perdebatan terkait selisih jumlah penduduk, selanjutnya dewan perwakilan rakat melalui pimpinan dewan akan mengundang intansi terkait untuk membahas persoalan itu. \"Kami berharap nanti intansi terkait biasa diundang untuk membahas persoalan ini diforum yang berbeda, melalui mekanisme yang benar,\" tegas Buyar. Di bagian lain, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Drs Syafri menegaskan, tidak ada peningkatan jumlah penduduk yang mengkhawatirkan di RL. \"Kami melakukan pendataan vertilitas dan mortalitas terkait jumlah kelahiran bayi, jumlah anak tidak ada peningkatan, tidak ada hubungannya dengan peningkatan jumlahpenduduk, lagipuna tugas kami bukan pendataan penduduk,\" tegasnya. Hal lain ditambahkan Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Santoso SH yang menegaskan, pertambahan penduduk mungkin saja terjadi. \"Misalnya ada anak yang sebelumnya tidak terdata dalam Kartu Keluarga, namun pada saat pendataan anak tersebut masuk ke dalam data Kartu Keluarga setelah mengurus KTP dan KK, hal ini bisa saja terjadi,\" jawabnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: