Sudiman Segera Di-PAW
TAIS, BE - Jika tidak ada perubahan, anggota komisi III DPRD Seluma, Drs Sudiman dicopot. Ia di-recall atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan kader PAN, Sri Harliyanti. Hal ini setelah SK PAW tersebut dari Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sudah disampaikan ke Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah. Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Dr Elektison Somi MH, untuk melakukan pemberhentian Sudiman dan SK pengangkatan Sri Harliyanti, DPRD Seluma DPRD Seluma tidak bisa mempercepat atau juga memperlambat proses pelantikan. Karena DPRD hanya bertugas menjalankan perintah dan melakukan penjadawalan, kemudian melakukan pelantikan. Meskipun saat ini Sudiman Sudiman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), SK tersebut tetap harus dijalankan sebelum ada putusan sela. \"Selama belum ada putusan sela, itu harus dilaksanakan,\" kata Elektison Senin (26/5) lalu. Meskipun seharusnya PAW dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan habis. Sedangkan saat ini hanya menyisakan tiga bulan lagi. Karena anggota DPRD Seluma periode 2009-2014 ini akan berakhir pada 27 Agustus mendatang. Karena memang proses PAW Sudiman sudah diajukan sejak setahun yang lalu. Terpisah, Waka I DPRD Seluma Ulil Umidi SE yang memimpin rapat dengan mendatangkan pakar hukum dari Unib mengaku DPRD Seluma akan melakukan pelantikan setelah mendapat penjelasan dari pakar hukum. Dengan demikian pelantikan Sri Harliyanti nanti tidak akan bertentangan dengan hukum. Namun pimpinan DPRD Seluma akan mendatangi Biro Hukum Pemprov Bengkulu besok Rabu (28/5) terlebih dahulu. Untuk memastikan apakah SK tersebut sudah sesuai atau belum. “Kalau memang SK-nya sudah benar dan dikeluarkan oleh gubernur Bengkulu, maka Badan Musyawarah akan menjadwalkan pelantikan terhadap saudari Sri Harliyanti,” pungkas Ulil Umidi. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: