Dua Terdakwa PIC RL Divonis
BENGKULU, BE - Setelah duduk di kursi pesakitan sekian lama dan pembacaan putusan sempat tertunda, dua terdakwa korupsi dana pengelolaan gedung Place Information Centre (PIC) Rejang Lebong (RL) yang berada di Jakarta akhirnya divonis pada Senin (26/5). Dua terdakwa tersebut adalah Dr Frans Dione, mantan PNS Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Heriyanto, pensiunan Dinas Pariwisata RL. Vonis kedua terdakwa tersebut berlangsung terpisah, di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu. Frans Dione terlebih dahulu divonis sekira pukul 11.00 WIB. Sedangkan Heriyanto, divonis sekitar pukul 12.00 WIB. Yang sama adalah vonis keduanya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Frans Dione, diputus dengan 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp 129 juta. Hakim Ketua Majelis Muarrif SH MH menyampaikan, apabila terdakwa tidak mengganti maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang sebagai gantinya. Jika harta benda terdakwa Frans tidak mencukupi, maka akan ditambah enam bulan kurungan. Tuntutannya sendiri, 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Heriyanto harus mendekam selama 2 tahun penjara. Ditambah dengan denda Rp 50 juta tiga bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp 182 juta. Sama dengan Frans, Heriyanto juga wajib membayar uang pengganti tersebut. \"Apabila tidak membayar, harta benda terdakwa senilai uang pengganti tersebut akan disita,\" jelas Muarrif di persidangan. belum diketahui apakan kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum akan melakukan banding atau menerima vonis dari hakim tersebut. Pasalnya, kesemuanya memilih untuk pikir-pikir dulu. \"Kita memberikan waktu selama tujuh hari dimulai dari dibacakannya vonis hari ini,\" ujar Hakim. Sekedar mengingatkan, Pemkab Kabupaten Rejang Lebong membeli PIC pada masa kepemimpinan Hijazi. PIC sendiri berada di daerah Semanggi, Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli daerah kabupaten Pat Petulai tersebut. Namun, belakangan diketahui pengelolan tidak melakukan penyetoran uang hasil pengelolaan PIC tersebut ke kas daerah. Frans Dione merupakan pengelola PIC tahun 2005-2006, yang menimbulkan kerugian negara Rp 129 juta. Sementara Heriyanto merupakan pengelola PIC di tahun 2008 yang menimbulkan kerugian negara Rp 182 juta. Pada kasus tindak pidana korupsi ini, sudah belasan saksi yang dihadirkan, termasuk Bupati Kabupaten Rejang Lebong, H Suherman SE MM. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: