Gub Dilaporkan ke Kejari

Gub Dilaporkan ke Kejari

\"TEDIBENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu oleh Nediyanto SH MH, kuasa hukum dari dr H Yusdi Zahrias Tazar MKes, pada Senin (26/5). Laporan tersebut terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi di Badan Layanan Umum (BLUD) Rumah Sakit M Yunus (RSMY). Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di RSUD ini, Gubernur Bengkulu diketahui selaku pihak yang menerbitkan Surat Keterangan (SK) honor Tim Pembina RSMY tersebut sehingga kuasa hukum mantan Direktur RSUD M Yunus ini menganggap Gubernur harus bertanggung jawab dan juga ditetapkan sebagai tersangka seperti kliennya. \"Kami datang ke sini (Kejari), untuk melaporkan Gubernur Bengkulu terkait dugaan korupsi BLUD RSMY,\" ujar Nediyanto, dikonfirmasi BE. Dikatakan Nediyanto, pihaknya sebenarnya sudah melaporkan Gubernur Bengkulu tersebut ke Polda Bengkulu. Namun dia merasa kecewa dengan sikap Polda yang ia anggap kurang tegas. Menurut Nedi, Polda meyatakan pokok perkara tersebut sama sehingga tidak membutuhkan laporan ulang. \"Kalau pokok perkaranya sama, kemudian subjek  hukumnya bisa berbeda. Dalam bahasa lain, bisa saja perkara yang sama tersangkanya bisa lebih dari satu. Polda tidak menjawab apakah perkara ini dilanjutkan atau tidak, sehingga terkesan tidak ada kepastian jumlah tersangka. Kalau Polda mengatakan tersangka hanya sampai di 6 orang, maka kami akan gugat Polda,\" tegasnya. Itulah latar belakang Nedi mengalihkan laporan ke Kejari Bengkulu. Dalam laporannya, dia meminta Kejari untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas dan tegas. Pun begitu, kuasa hukum dari mantan direktur RSMY ini belum meneyerahkan barang bukti kepada pihak Kejari Bengkulu. Pasalnya barang bukti masih disiapkan dan baru memasukkan surat permohonan agar Kejari mengambil alih kasus tersebut. \"Surat ini kita tembuskan ke KPK, Kejagung, mabes Polri, Kejati, Polda, Polres, dan lain sebagainya,\" tambah Nedi. Dia berharap, Kejari bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut. Nedi meyakinkan, dari kuasa hukum telah memberi kepercayaan penuh kepada Kejari Bengkulu dan berharap semua orang diperlakukan sama di muka hukum. \"Semua jabatan, tidak ada yang kebal hukum,\" sambungnya. Sementara itu, Kajari Bengkulu, Wito SH MHum melalui, Kasi Intel, Basuki membenarkan adanya laporan tersebut. Pun demikian, dia belum bisa memastikan isi laporan tersebut, karena masih dipelajari. \"Laporannya baru kita terima, nanti akan kita pelajari apakah bisa kita tindaklanjuti atau tidak,\" kata Basuki. Nedi mengatakan kliennya Yusdi hingga saat ini masih dalam keadaan sakit. Sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di RSMY ini. Ditambahkan Nedi, kliennya tersebut juga mendapatkan ancaman dari banyak pihak melalui telepon. Pun demikian, Nedi tidak mau membeberkan terlalu jauh terkait pengancaman tersebut. \"Inti pengancamannya untuk mencabut laporan ini, ancamannya sendiri dimulai sejak 7 bulan yang lalau saat kami melaporkan Gubernur. Untuk jelasnya tanya klien kami saja,\" demikian Nedi. Untuk diketahui, dr Yusdi Zahriar Tazar MKes merupakan mantan Direktur RSMY atas SK Gubernur, pada 2011 lalu. Saat ini, Polda Bengkulu telah menetapkan Yusdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran jasa pelayanan BLUD RSMY bersama dengan 5 tersangka lainnya. Digugatnya Gubernur Bengkulu itu dikarenakan gubernur yang membuat SK yang dianggap sebagai sumber masalah hingga beberapa tersangka ditahan. Dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan terjadi pada bulan Januari 2010 sampai dengan Desember 2012. Penyimpangan anggaran ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau setidaknya RSUD PPK-BLUD M Yunus lebih dari Rp 5 miliar.(609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: