Audit Turun, Tersangka RSMY Ditetapkan
GADING CEMPAKA, BE - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian uang intensif kepada sebanyak 20 orang dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu terus dilakukan oleh Subdit Tipidkor Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu. Penyidikannya kini telah memasuki babak akhir. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu. Dalam waktu dekat hasil audit itu diperkirakan turun. Bila hasil audit telah diterima, maka secepatnya penyidik menetapkan tersangka kasus ini.
\"Ya, kalau hasil auditnya turun dari BPKP Provinsi Bengkulu, maka secara otomatis tersangka kita tetapkan,\" ucap Dir Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M. Mahendra Jaya, kemarin.
Dikatakan Pamen berdarah Bali itu, Audit BPKP dilakukan untuk mengetahui jumlah kerugian negara secara pasti. Namun, untuk hitungan kasarnya Penyidik sudah mengetahuinya, yaitu sebesar sekitar Rp 800 juta.
Untuk penetapan tersangka kemungkinan besar dibagi dalam 2 tahap. Tahap pertama tersangka yang dibidik adalah pihak yang menginstruksikan pemberian uang intensif itu, yang diduga telah melanggar dari ketentuan yang berlaku itu. Kedua penerima intensif yang seharusnya hanya berjumlah sebanyak 2 orang tersebut membengkak menjadi 20 orang. \"Kita lihat saja nanti, namun target kita kasus dugaan korupsi yang tengah kita tangani ini, akan diusut hingga tuntas,\" tandasnya.
Disebut-sebut ada 2 calon tersangka yang bakal ditetapkan ditahap pertama. Nama dan identitas kedua calon tersangka itu sudah dikantongi penyidik. Diperkirakan kedua tersangka itu berasal dari petinggi dan mantan petinggi RSUD milik Pemprov Bengkulu tersebut, berinisia YZ dan ZZ. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: