Minggu Ini Murman Diperiksa

Minggu Ini Murman Diperiksa

BENGKULU, BE - Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.  Diagendakan pemanggilannya, dilakukan minggu ini.  Demikian disampaikan Kajati Bengkulu, H Chanifuddin SH melalui Kasi Penkum, Denny Zulkarnain SH, saat dikonfirmasi BE, kemarin. \"Minggu ini, kita rencanakan pemanggilan Murman beserta tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen. Para tersangka juga wajib didampingi oleh penasehat hukum,\" ujar Denny. Sebelumnya, Kejati juga telah melakukan pemanggilan kepada Murman dan dua tersangka lainnya, yakni H. Syaiful Anwar Dali dan Khairi Yulian SSos, pada 8 Mei 2014 lalu.  Namun, pemeriksaan tersebut dibatalkan karena ketiga tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum. \"Selain itu, tersangka lainnya, Tarmizi Yunus yang sempat mangkir pada pemanggilan pertama juga sudah kita periksa pada 13 Mei 2014 lalu,\" imbuh Denny. Belum diketahui, apakah para tersangka tersebut bakal langsung ditahan atau tidak dalam pemeriksaan mendatang.  Menurut Denny, penahanan sendiri tergantung pada para tersangka. Karena itu, dia berharap para tersangka bertindak kooperatif dan selalu hadir setiap pemanggilan. \"Sesuai dengan KUHAP, para tersangka akan ditahan jika dimungkinkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,\" tambah Denny. Sekadar mengingatkan, para tersangka tersebut akan diperiksa Kejati sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan lahan pabrik semen di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, pada tahun 2007 lalu. Pada proyek ini, Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi berposisi sebagai Ketua Panitia 9 atau ketua panitia pengadaan dan pembebasan lahan untuk pengadaan pabrik semen. Sedangkan, Drs Tarmizi Yunus, Mantan Kadis DKP Seluma merupakan Sekretaris Panitia 9, H Syaiful Anwar Dali selaku anggota panitia dan  Khairi Yulian SSos selaku Direktur PT Puguk Sakti Permai. Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, total tersangka ada enam orang. Dua orang yang sudah ditetapkan tersangka lebih dulu adalah Karyamin selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Surya Gani selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang saat itu menjabat Kadis ESDM. Namun, hingga saat ini, belum ada satupun tersangka yang ditahan. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: