Pelaku Bantah Rayu Korban Cabul
KOTA MANNA, BE – Dua pemuda Jalan Duayu, Bengkulu Selatan (BS) berinisial Rd (20) dan Rn (20) diamankan di ruang tahanan Mapolsek Kota Manna. Keduanya mengakui telah berhubungan badan dengan korban pencabulan, sebut saja namanya Kuncup (12) murid SD warga Kota Manna. Hanya saja, kedua pelaku mengaku persetubuhan itu dilakukan bukan karena paksaan, tapi atas dasar suka sama suka. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH didampingi kanit Reskrim, Ipda R Ginting mengungkapkan pengakuan itu disampaikan kedua pemuda itu kepada pihaknya saat diminta keterangan oleh penyidik. ”Kepada penyidik mereka mengaku perbuatan itu atas dasar suka sama suka,” Ucap Ginting. Ditambahkan Ginting, dari pengakuan Rn, sebelumnya ia sudah kenal dengan korban. Kemudian, Minggu (11/5) sore itu ia menjemput korban di rumah temannya, kemudian korban dengan dibonceng sepeda motor dibawa ke kebun Sawit di wilayah Slipi. Setelah seselai melampiaskan nafsunya, RN pun menemui Rd dan menyerahkan korban pada Rd untuk dibawa pergi. ”Pengakuan Rn dirinya hanya satu kali berhubungan badan dengan korban dan itupun dilakukan di Kebun Sawit daerah Slipi,” imbuh Ginting. Setelah itu, sambung Ginting, Rn dan Korban pergi ke Taman Kota Manna dan ditaman inilah Rn menemukan korban dengan Rd. lalu Rd pun saat itu membawa korban jalan-jalan ke pantai Pasar Bawah dan pulang sekitar pukul 04.00 WIB Senin dini hari. Sepulang dari Pantai Pasar Bawah, lalu Rd pun membawa korban pulang ke rumah Rd, kemudian sekitar pukul 05.30 WIB Rd berhubungan badan dengan korban di kamar Rd. Di hari yang sama, pukul 13.00 WIB Rd membawa korban ke rumah kos temannya dan hubungan badan antara korban dengan Rd pun kembali terjadi rumah kos teman Rd tersebut. “Pengakuan Rd hubungan badan dirinya dengan Korban hanya dua kali,” ungkap Ginting. Hanya saja sambung Ginting, dari pengakuan Rd dan korban tidak sama. Sebab dari pengakuan korban, dirinya berhubungan badan dengan Rd sebanyak 4 kali, yakni di salah satu kamar hotel di Slipi, kemudian rumah Rd dua kali dan di rumah kos teman Rd satu kali. Dari penuturan korban, dikatakan Ginting, hubungan badan itu dilakukan karena korban dibujuk rayu oleh pelaku. Bahkan saat itu pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas hubungan badan tersebut. ”Pengakuan korban dia dibujuk , sehingga terlena dengan bujuk rayu, terlebih lagi korban masih anak ingusan dan tidak akan tahu akibat dari perbuatan mereka,” terang Ginting. Atas ulah kedua pria dewasa kepada anak ingusan ini, polisi menetapkan keduanya menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selanjutnya akan dijeratkan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pasal 81 ayat 2 subsidair pasal 82 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun. ”Kedua pemuda ini sudah kami tetapkan tersangka dan resmi kami tahan,” demikian Ginting. Sementara itu, seperti dirilis sebelumnya, Minggu (11/5) sore korban pergi dari rumah orang tuanya untuk main ke rumah temannya. Lalu dirinya pun dijemput oleh Rn untuk jalan-jalan dan baru pulang pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Korban yang masih anak dibawah umur tidak pulang hingga tiga malam, lalu ibunya cemas dan resah. Kemudian melapor ke Mapolsek Kota Manna. Hanya saja pada Kamis malam korban pulang dan sang ibupun curiga pada korban dan berusaha membawa korban ke RSUDHD Manna untuk dilakukan visum. Namun sebelum visum dilakukan korban mengaku jika dirinya sudah disetubui para pelaku. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: