Buat KTP Maksimal Rp 50 Ribu

Buat KTP Maksimal Rp 50 Ribu

BENGKULU, BE - Rencana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu mengusulkan biaya pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebesar Rp 50 ribu per lembar yang akan diberlakukan mulai 2013 mendatang, mendapat respon positif dari anggota DPRD Kota Bengkulu. Menurut anggota dewan, Rp 50 ribu per lembar tersebut sudah wajar, mengingat pembuatan secara gratis sudah dilakukan selama tahun 2012 ini. \"Kalau menurut saya, Rp 50 ribu sudah wajar karena dalam pembuatannya juga membutuhkan biaya,\" kata salah seorang anggota DPRD Kota, Rendra Ginting SP, kemarin.

Kendati demikian, ia meminta agar pihak Dukcapil melakukan pengawasan ketat terhadap pembuatan e-KTP berbayar tersebut. Hal ini cukup beralasan, mengingat selama ini pembuatan KTP dilakukan secara gratis namun masyarakat selalu dipungut oleh ketua RT dan kecamatan. \"Kalau sudah disetujui dan ditetapkan sebesar Rp 50 ribu perlembar, maka jangan dinaikkan lagi, karena kadangkala ditingkat RT dan kecamatan yang selalu memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Untuk itu kami meminta ada pengawsan dari Dukcapil, bila program ini mulai diterapkan nanti,\" ujar politisi PDS ini.

Senada juga disampaikan anggota DPRD lainnya, Suimi Fales SH MH. Ia mengungkapkan alasan kuat pihaknya menyetujui biaya pembuatan e-KTP tersebut yakni untuk menutupi biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membuat e-KTP tersebut, seperti dana pembelian blanko, pencetakan e-KTP, ongkos kirim dan biaya operasional lainnya.

Selain itu, anggota dewan juga tidak menginginkan bila SKPD tersebut tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD). \"Pada prinsipnya selagi SPKD itu bisa menyumbangkan PAD, maka kita tuntut untuk memungut PAD tersebut, karena tanpa PAD pembangunan di Kota Bengkulu tidak akan maksimal,\" terangnya.

Tidak hanya e-KTP yang akan dikenakan biaya, tetapi data kependudukan lainnya seperti pembuatan kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran juga dikenakan retribusi yang sama.  \"Kalau masalah besarannya kami serahkan ke pihak Dukcapil berapa yang akan diusulkan,  nanti akan dibahas oleh anggota dewan untuk disahkan dalam bentuk Perda,\" tukasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: