Selundupkan 4,3 Ton BBM, Lima Warga BU Diamankan
BENGKULU, BE - Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus dugaan penyelundupkan BBM bersubsidi di Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis dinihari (15/5). Kali ini 5 orang warga Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur diringkus tim Tipider (Tindak Pidana Tertentu) Polda Bengkulu. Kelimanya adalaha NH, SR, PW, PS, dan WM. Mereka dibekuk di SPBU yang berada di wilayah pusat kota Kabupaten Bengkulu Utara saat mengantri untuk mengisi BBM subsidi jenis bensin. Saat dibekuk kelima pelaku dapat menunjukan izin usaha (HO), SIUP, SITI dan TDP sebagai pengecer BBM untuk wilayah Bengkulu. Namun pihak kepolisian tidak begitu saja percaya dengan surat izin serta pengakuan para pelaku, terlebih lagi para pelaku melakukan aktivitas pengisian bensin dengan menggunakan jerigen ukuran 34 liter tersebut dilaksanakan dini hari, disaat aktivitas SPBU tersebut tengah sepi dari warga yang mengantri bensin. \"Ya mereka memiliki izin, nanti kita akan pelajari dulu izinnya itu resmi atau tidak. Sebab izin pengelelola minyak harus sesuai dengan UU Migas,\" jelas Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kasbudit Tipiter, AKBP Sabil Umar melalui Kepala Unit II Subdit Tipiter, Kompol Yuldi Kurniawan, diselah-selah merakukan pemeriksaan para pelaku, kemarin (15/5). Disebutkan Yuldi, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pembelian bensin di SPBU dengan menggunakan puluhan jerigen ukuran 34 liter. \"Lima orang dengan lima mobil, jerigennya disusun di dalam mobil kemudian mengisi di SPBU. Mereka terang-terangan saja isi langsung ke jerigen,\" tegas Yuldi. Diduga karena mengantongi HO sebagai pengecer minyak sehingga pelaku leluasa melakukan pembelian minyak dalam jumlah besar di SPBU tersebut. Dikatakan Yuldi, kelima pelaku tersebut masih berstatus diamankan, sebab kepolisian masih ingin menelusuri kebenaran dari surat izin yang dimiliki para pelaku. Bila nantinya ditemukan kepalsuan dalam dokumen izin yang dimiliki para pelaku, maka selain dikenakan kejahatan penimbunan BBM para pelaku juga dikenakan penggunakan dokumen palsu. \"Untuk izin yang mereka miliki, kita masih melakukan pemeriksaan. Nantinya kita akan meminta keterangan dari ahli Migas serta lembaga yang mengeluarkan izinya,\" tutup Yuldi. Dari pengamtan BE, kelima pelaku diperiksa secara terpisah di gedung Direskrim Polda Bengkulu tanpa mau memberikan keterangan kepada awak media yang terus menanti di luar gedung. Para pelaku mengangkut BBM sebanyak 4.318 Liter (4,3) ton menggunakan lima kendaraan roda empat plat kuning dan hitam milik masing-masing pelaku. Kelima mobil tersebut, L 300 Putih BD 7715 AP yang dikemudikan PW membawa sebanyak 30 jerigen, Carry 1.5 BD 1975 SZ dikemudikan DH membawah 27 jerigen. Sedangkan tiga pelakunya lain masing-masing menggunakan mobil Carry Hitam 1.5 BD 9052 DC, Grand Max Hitam BD 9093 DC dan Carry 1.5 hitam BD 9115 DA. Dua Tsk Wajib Lapor Sementara, Hs (40) dan Yu (50) warga Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara yang sempat diamankan selalama 24 jam di Mapolda Bengkulu, karena kedapatan membawa sebanyak 1,6 ton BBM subsidi dari salah satu SPBU di Argamakmur, Bengkulu Utara, akhirnya dipulangkan kekediamannya masing-masing ke Padang Jaya, Bengkulu Utara. Mereka hanya diberikan hukuman wajib lapor selama 2 kali dalam seminggu. \"Dikenakan wajib lapor, kita belum tetapkan tersangka. Sebab perkara ini masih dalam pengusutan,\" jelas Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kasbudit Tipiter AKBP Sabil Umar melalui Kepala Unit II Subdit Tipiter, Kompol Yuldi Kurniawan.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: