Korban Curanmor Jadi Tersangka

Korban Curanmor Jadi Tersangka

PUT, BE - Jefriansyah (24) warga Desa Tanjung Sanai I  Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), ditetapkan sebagai tersangka kasus  laporan palsu pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).  Pelaku yang berstatus karyawan leasing di Kota Lubuklinggau itu  diduga sengaja membuat laporan palsu kepada Polsek PUT, telah kehilangan kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio JT warna biru, Jum\'at 9 Mei 2014 lalu, di kediamannya. \"Setelah mendapatkan laporan kita segera melakukan olah tempat kejadian perkara, dari awal memang kita temukan kejanggalan,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso, SH melalui Kapolsek PUT Iptu Mirza Yanti Karleni dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/5). Pasca mendapatkan laporan korban, polisi langsung melakukan pencarian. Hingga Selasa 13 Mei 2014 polisi berhasil menemukan motor milik Jefriansyah, dengan ciri-ciri yang dimaksud. \"Motor dengan ciri-ciri yang disebutkan korban Jefriansyah kita temukan dipakai orang lain, setelah kita amankan pengguna motor tersebut mengaku mendapatkan motor dengan cara membeli dari Jefriansyah,\" kata Mirza. Untuk kepentingan penyelidikan, Jefriansyah terpaksa diamankan polisi atas dugaan membuat laporan palsu kepada polisi. \"Pelaku bisa dijerat pidana membuat laporan palsu,\" tegasnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: