Kadis DKP Seluma Diperiksa
BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menggeber kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma. Setelah berhasil memanggil Murman Effendi, Syaiful Anwar Dali SE, selaku mantan Sekdakab Seluma dan Khairi Yulian SSos, selaku Direktur PT Puguk Sakti Permai, pada kamis (8/5) lalu, Kejati kembali memanggil salah seorang tersangka Drs H Tarmizi Yunus, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Seluma, kemarin (13/5). \"Tersangka ini kita panggil karena pada pemanggilan yang lalu yang bersangkutan tidak datang dikarenakan masih di Jakarta,\" terang Kajati Bengkulu, Chanifuddin SH, melalui Kasi Penkum, Deni Zulkarnain SH, saat dikonfirmasi BE di ruangannya, kemarin (13/5). Meskipun menjalani pemeriksaan selama dua jam, Tarmizi akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas, karena tidak langsung ditahan oleh Kejati. Adapun alasan tidak ditahannya Tarmizi, kata Deni, tersangka bertindak kooperatif selama menjalani pemeriksaan. \"Selain itu, terdakwa juga tidak menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri,\" imbuhnya. Deni menerangkan, hingga saat ini Kejati masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Dalam waktu dekat, lanjutnya, Kejati akan kembali memanggil keempat tersangka. \"Untuk pemanggilan ulang, kita akan jadwalkan lagi,\" demikian Deni. Untuk diketahui, para tersangka tersebut dipanggil Kejati sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan lahan pabrik semen di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, pada tahun 2007 lalu. Pada proyek ini, Murman Effendi berposisi sebagai Ketua Panitia 9 atau ketua panitia pengadaan dan pembebasan lahan untuk pengadaan pabrik semen. Sementara Drs Tarmizi Yunus merupakan Sekretaris Panitia 9, H. Syaiful Anwar Dali selaku anggota panitia serta Khairi Yulian, S.Sos selaku Direktur PT Puguk Sakti Permai. Total tersangka dalam dugaan korupsi ini ada enam. Dua orang sudah ditetapkan tersangka lebih dulu adalah Karyamin selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Surya Gani selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang saat itu menjabat Kadis ESDM. Namun, hingga saat ini, belum ada satupun tersangka yang ditahan. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: