Hukuman Maksimal Pelaku Cabul

Hukuman Maksimal Pelaku Cabul

CURUP, BE - Cukup banyaknya temuan kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius Polres Rejang Lebong (RL). Kepada wartawan, Selasa (13/05) Kapolres RL AKBP Edi Suroso, SH menegaskan, pihaknya tidak hanya akan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan seksual yang terjadi, namun upaya pencegahan juga akan dilakukan oleh polisi. \"Kita akan koordinasi dengan intansi terkait, kita akan kumpulkan orang tua dan anak usia sekolah yang kerap menjadi sasaran kejahatan seksual,\" tegasnya. Edi menjelaskan, beberapa kasus pelecehan seksual telah ditangani oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres RL, penerapan hukuman maksimal 15 tahun akan diberikan berdasarkan UU perlindungan anak untuk memberikan efek jera kepada pelaku. \"Untuk pelaku yang masih anak-anak dibawah umur, pengusutan kasus akan dipercepat,\" kataya. Dibagian lain, Kapolres menghimbau agar orang tua bisa mengawasi lingkungan permainan anak-anak mereka, agar kasus serupa tidak kembali terjadi. \"Peran orang tua dan lingkungan masyarakat juga sangat penting dalam pengawasan pergaulan anak, jangan sampai setelah jadi korban baru menyesal,\" pinta Kapolres. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: