BP Kadishub Dilimpahkan

BP Kadishub Dilimpahkan

BENGKULU, BE - Berkas Perkara (BP) Kadishub Provinsi Bengkulu non aktif, Drs Eko Agusrianto sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penunjukkan jaksa penuntut umum (JPU), atau dikenal dengan istilah P16. \"Pelimpahan kita lakukan dua hari yang lalu, saat ini kita masih menunggu Kejari bagaimana pelimpahan berkas kita itu,\" kata  Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, kemarin. Disampaikan Kapolres, berkas tersebut terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka sewaktu menjabat sebagai Sekertaris Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu. Bersamanya, juga terjerat Abasri, salah seorang PNS Dispenda. Sementara untuk Yusmaraningsih yang juga sebagai terlapor hanya diperiksa sebagai saksi. \"Untuk Ibu Yus, kita masih periksa sebagai saksi. Sementara korban atau pelapor, Haryadi saat ini masih di Jakarta untuk berobat,\" ujarnya. Sebagimana diketahui, kedua tersangka tersebut terjerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Hal tersebut diketahui dari laporan yang disampaikan oleh Haryadi, pada 22 Maret 2014 lalu. Warga Jalan Semeru, Kota Bengkulu ini mengaku tertipu sebesar Rp 392 juta dalam pengadaan proyek barang-barang inventaris. Setelah barang-barang seperti komputer, Ipad dan laptop tersebut diberikan, ternyata tender tersebut fiktif. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: