Ngaku Supir Kajari, Residivis Diringkus

Ngaku Supir Kajari, Residivis Diringkus

MUKOMUKO, BE – Aksi nekad yang dilakukan Muhammad Apadi salah seorang residivis meminta uang kepada Yurni (38) warga Desa Pondok Kopi yang merupakan  istri salah seorang terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan berujung proses hukum. Pelaku mengaku  supir Kajari Mukomuko dan sekaligus mengaku suruhan oknum Jaksa di Kejari Mukomuko berinisial R. Dengan iming-iming bisa meringankan hukuman, asalkan korban memberikan uang sebesar Rp 2 juta. Peristiwa itu terjadi Kamis (6/12) lalu sekitar pukul 12.15 WIB di kediaman korban dan tersangka diringkus kemarin malam di kontrakan di Kelurahan Bandar Ratu, Kota Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kabag Ops AKP Laba Meliala SIK modus yang dilakukan tersangka cukup lihai

Tersangka mendatangi rumah korban dengan mengaku supir Kajari Mukomuko atas nama Suryadi. Saat tiba di rumah korban, tersangka membawa surat yang dibuat sendiri oleh tersangka. Oleh tersangka pun meminta uang kepada korban dan berjanji akan meringankan hukuman bagi suami korban.\"Saat itu korban percaya dan hanya memberikan uang Rp 1 juta kepada tersangka. Yang kemudian tersangka pun langsung meninggalkan rumah korban,\" katanya.

Selang beberapa jam kemudian,  korban langsung mendatangi rumah oknum jaksa tersebut dengan maksud ingin mengetahui apakah benar pelaku merupakan supir Kajari dan disuruh oknum jaksa itu. Setelah dikonfirmasi ternyata sama sekali tidak benar dan merupakan akal-akalan pelaku. Saat ini tersangka telah dimasukan ke sel tahanan Mapolres Mukomuko untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. \"Saat itulah diketahui bahwa residivis yang baru keluar penjara sekitar 5 hari itu diketahui telah melakukan penipuan dan membawa nama oknum Jaksa,\" pungkasnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: