Soal DTT, Bupati Diperiksa Jaksa

Soal DTT, Bupati Diperiksa Jaksa

CURUP, BE - Bupati Kabupaten Rejang Lebong H. Suherman, SE, MM sekitar pukul 09.00 WIB, Jum\'at (9/5),  diperiksa jaksa.  Bupati dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bencana alam dan Dana Tidak Terduga (DTT) tahun anggaran 2011 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal Curup. Menggunakan pakaian putih, orang nomor satu di Rejang Lebong itu setidaknya menjawab sekitar 9 pertanyaan penyidik seputar dana DTT. Pemeriksaan dilakukan selama lebih dari 1 jam berlangsung secara tertutup di ruang intelejen Kejari Curup. Ditemui usai pemeriksaan, bupati menjelaskan, pemanggilan dirinya ke Kejaksaan Negeri Curup untuk menjelaskan terkait dana bencana dan dana tidak tetap yang saat ini dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri Curup. \"Saya memberikan keterangan terkait DTT, ditanya soal kebijakan dana DTT, saya baru mengetahui dana ini bermasalah ketika pemeriksaan BPK, saya tidak tau pos anggaran yang mana digunakan karena masalah teknis itu Bendahara dan Kabag Keuangan yang mengetahuinya,\" tegasnya. Bupati mengungkapkan, hasil pemeriksaan BPK sebenarnya tidak ada masalah namun jika ada masalah silakan cek di bawahan. \"Setahu saya pemeriksaan BPK tidak ada kerugian negara, setahu saya, namun jika kemungkinan ada yang bermain silakan dicek langsung di bawahan saya saat itu, secara umum dalam disposisi saya tidak menyebut perintah gunakan pos DTT atau dana bencana, atau dana lain saya tidak mengerti teknis. Saya pernah 12 tahun jadi Kabag Keuangan, saya mengerti tugas dan tanggung jawab saya,\" ungkapnya. Jika tidak ada pos anggaran, seharusnya Kabag Keuangan memberikan telaah seperti penjelasan proposal bantuan tidak bisa dibayarkan karena tidak tersedia ada anggaran. \"Sampai saat ini tidak ada telaah staf, yang menjelaskan soal pos mana yang akan digunakan tersedia anggarannya atau tidak,\" katanya. Terkait penggunaan anggaran yang pada akhirnya salah, bupati menegaskan tidak ada kaitannya dengan bupati. \"Saya tegaskan soal teknis pencairan anggaran itu di bendahara, pos mana yang digunakan Kabag Keuangan yang lebih paham, tidak ada perintah saya yang menyebutkan harus menggunakan dana DTT, sayangnya saya tau salah setelah pemeriksaan,\" ungkapnya. Di bagian lain, Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardono SH mengungkapkan apresiasi atas dukungan Bupati RL dalam proses penyelidikan, soal materi pemeriksaan Eko menegaskan pihaknya tidak bisa terbuka karena substansi penyelidikan. \"Nanti kita lihat perkembangan penyelidikan kasus ini nantinya seperti apa, karena masis proses oleh penyidik, kami terbuka untuk menyampaikan perkembangan yang ada,\" katanya. Eko juga mengaku, telah lebih dari 20 saksi yang diperiksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran yang sedang ditangani. \"Penyidik akan mempelajari kembali hasil penyelidikan kasus ini, soal ekspos hasilnya apa akan ditingkatkan nanti tunggu perkembangannya saja,\" ungkapnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: