Sehari, Satpol PP Tangkap 7 Kambing

Sehari, Satpol PP Tangkap 7 Kambing

BINTUHAN,BE- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kaur kemarin (7/5) kembali merazia hewan ternak berkeliaran. Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 90.00 WIB di Desa Sedai Kecamatan Kaur Selatan, berhasil menciduk 7 ekor kambing milik warga sekitar. Kambig-kambing itu dicuduk karena berkeliaran di tempat umum. “Kesadaran masyarakat untuk mengikat hewan ternak ini masih rendah, ini terbukti sehari saja kita mendapatkan 7 ekor kambing,”kata Kepala Satuan Satpol PP Kaur Zailan,S,Pd melalui Kasi Trantib Roni Oksuntri S,Sos, kemarin Dikatakannya hasil tangkapan kambing tersebut saat ini, telah ditampung dihalaman kantor satpol pp sebanyak 7 ekor.  Sesuai dengan ketentuan Perda perda  penertiban ternak nomor 19 tahun 2013 bahwa setiap pemilik teranaknya terjaring razia akan diberi teguran. Selain itu, dikenaka denda penebusan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kadang-kadang hewan terank kita tangkap ini sudah berapa kali kita tangkap, tapi mereka  masih juga melepasnya. Alasan mereka tidak ada kadangnya. Padahal ini sangat membayahan sekali bagi pengendara,”terangnya. Ditambahkanya,  razia hewan ternak kaki empat ini akan tetap di lakukan  hingga hewan ternak yang berkeliaran tidak ada lagi. Yang  mana dalam perda No 19 telah diatur  bahawa bagi pemilik hewan ternak  dilarang melepas atau membiarkan ternak berkeliaran  secara bebas di jalan umum, dan pada dasarnya “Setiap hewan ternak yang kita tangkap, pemilik wajib bayar denda.. Untuk warga yang merasa kambingnya terjaring silahkan datang ke kantor Satpol PP untuk  membayar denda yang telah ditentukan,”pungkasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: