Sidang Korupsi Parkir, Verizon Dituntut 3,6 Tahun
BENGKULU, BE - Verizon, Direktur CV Tiga Saudara dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin. Pada persidangan yang diketuai Hakim Ketua Siti Insiroh SH itu, JPU Eriyanto SH juga menuntut Verizon membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 660 juta. \"Pembayaran ini renteng dengan Rufal Mitra, yang selaku Kadishubkominfo Kota Bengkulu saat itu,\" jelas Eriyanto. Lebih lanjut Eriyanto menjelaskan, pembayaran secara renteng maksudnya pembayaran dibagi menjadi dua antara kedua terdakwa, meskipun berkas terpisah. Apabila terdakwa tidak mebayarkan uang tersebut, maka akan disubsidair dengan 1 tahun 8 bulan kurungan penjara. \"Jadi pembayarannya, masing-masing terdakwa harus membayar Rp 320 juta,\" tambahnya. Usai mendengarkan tuntutan JPU tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan banding. Usulan banding tersebut ditenggang selama tujuh hari. \"Saya akan banding,\" ujar Verizon kepada hakim. Sekedar mengingatkan, dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu tersebut, kerugian negara mencapai Rp 660 juta. Pasalnya, dalam perjanjian dengan Dishubkominfo Kota Bengkulu, CV Tiga Saudara harus menyetorkan uang senilai Rp 900 juta untuk dimasukan ke dalam PAD Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, CV Tiga Saudara hanya menyetorkan Rp 240 juta. Sehingga, Rp 660 juta lagi tidak diketahui rimbanya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: