Maling Motor, Kuli Divonis 1 Tahun
BENGKULU, BE - M Usni Repko alias Reko (20), seorang kuli bangunan hanya bisa pasrah saat mendengar majelis hakim PN Bengkulu membacakan putusan kepadanya, di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin. Hakim ketua, Itong Isnaeni SH MH memvonis terdakwa 1 tahun dan 3 bulan penjara untuk terdakwa. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa, pasalnya terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) KUHP. \"Sementara barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dikembalikan kepada korban,\" ujar Itong yang didampingi hakim anggota Rendra Yozar SH MH dan Masriati SH. Diketahui Reko beralamat di Desa Padang Bakung, Seluma. Dia melakukan tindak pidana pencurian pada 13 Januari 2014 lalu, dengan mencuri motor milik Miwati, yang beralamat di Jalan Perumnas Prima Indah, Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Kronologisnya, terdakwa mengambil motor yang sedang diparkir di Masjid Al Muhatdin, Jalan Jati, Kota Bengkulu. Sesuai dengan keterangan terdakwa, dia melakukan aksi tersebut tidak sendiri dan dibantu kedua temannya yang, yakni Fandi dan Denny. Kedua temannya tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO). (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: