Ambil Buku Bekas, Bocah Ditahan
BENGKULU, BE - YY (14), warga Jalan Sentiong, Belakang Pondok, Kota Bengkulu akhirnya ditahan oleh Polres Bengkulu, kemarin (6/5). Penahanan tersebut atas laporan dari A Syamsi (53), warga Jalan Sadang, Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Menurut keterangan PNS Dispora Provinsi Bengkulu ini, YY telah mengambil berbagai macam buku panduan atlit yang berada di dalam gudang kantor, pada Minggu (1/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Kronologisnya, pelaku masuk dengan cara melompat pagar, kemudian masuk ke dalam gudang dan mendobrak pintu gudang yang hanya diganjal dengan kayu. Kemudian langsung mengambil barang-barang berupa buku panduan atlit. Namun, saat pelaku akan keluar dengan membawa barang curiannya, aksi pelaku diketahui oleh satpam yang bertugas menjaga kantor Dispora yang berada di Jalan Mahoni tersebut. Kepada awak media, pelaku mengakui aksi nekatnya tersebut. Anak dibawah umur ini mengira buku yang ada di dalam gudang tersebut merupakan buku bekas yang tidak lagi dipakai. \"Bukunya itu sudah berdebu, dan berada di belakang kardus. Jadi saya pikir tidak dipakai lagi,\" ujarnya. Seorang tunakarya ini menerangkan buku tersebut, rencananya akan dijual. Sehari-hari, ia mengaku memang bekerja sebagai pengambil barang bekas. Uang hasil jualan tersebut, rencananya akan digunakan untuk belanja. \"Baru sekali ini nekat ngambil buku disana (Dispora), uangnya renacananya untuk belanja,\" sampainya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: