Senin, Eksekusi Nurmalia

Senin, Eksekusi Nurmalia

RATU SAMBAN, BE - Terkait telah diterimanya berkas putusan Kasasi kasus PPBA (Proyek Penanggulangan Bencana Alam) dari Pengadilan Negeri, dengan terdakwa Nurmalia. Dalam waktu dekat Kejari Bengkulu segera mengekskusi terpidana Nurmalia tersebut. Eksekusi ini telah dijadwalkan berlangsung Hari Senin (10/12) mendatang. Kejari sendiri telah melayangkan surat pemangilan eksekusi tersebut ke rumah mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi tersebut.

Kajari Bengkulu, H Suryanto SH mengharapkan agar Nurmalia koorperatif, datang memenuhi penggilan eksekusi tersebut. \"Eksekusi pasti kita lakukan pada Hari Senin mendatang. Kita sangat mengharapkan Nurmalia bisa membantu proses tersebut. Karena keterangan darinya masih sangat dibutuhkan,\'\' ucap Kajari.

Kajari menegaskan jika Nurmalia mangkir, mengabaikan panggilan tersebut. Maka tindakan tegas pun diambil, Nurmalia bakal dijemput paksa.

Dilanjutkan Kajari yang berasal dari Yogyakarta tersebut, selama ini belum juga mengeksekusi Nurmalia, karena masih menunggu surat putusan Kasasi tersebut dari pengadilan. Salinan putusan itu, baru diperoleh beberapa hari terakhir.

Jika tidak ada halangan, Eksekusi Hari Senin itu dilakukan pada pagi hari. Nurmalia langsung diantarkan menuju Lapas Malabero untuk menjalani masa hukumannya. Karena wanita ini dalam proyek PPBA telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 105 juta. \"Kita tidak akan mengundur jadwal eksekusi nantinya, karena sudah cukup lama tertunda. Terlebih telah diperkuat dengan adanya putusan dari Pengadilan negeri,\"tukasnya. (160)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: