Dukcapil Usul Biaya e-KTP Rp 50 Ribu

Dukcapil Usul Biaya  e-KTP Rp 50 Ribu

BENGKULU, BE - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu mengusulkan biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebesar Rp 50 ribu.  Usulan ini disampaikan ke DPRD Kota Bengkulu untuk di-Perda-kan sebagai dasar pemungutan.  Hal ini dilakukan berkenaan dengan masa pembuatan e-KTP gratis akan berakhir pada 31 Desember mendatang. \"Itu baru usulan, diterima atau tidak kita belum tahu,\" kata Kadis Dukcapil kota Bengkulu, Jauhar SH, kemarin.

Ia menjelaskan usulan tersebut untuk antisipasi, karena ketentuan untuk dipungut retribusi pun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari Mendagri.  \"Jika secara tiba-tiba Mendagri menyatakan harus dikenakan biaya kepada masyarakat, maka pemerintah pun siap merealisasikannya karena Perda-nya sudah diajukan jauh-jauh hari,\" ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari Mendagri bukan e-KTP saja yang akan dipungut retribusinya pada 2013 mendatang, akan tetapi data kependudukan lainnya seperti akte kelahiran dan kartu keluarga (KK) juga akan dipungut biaya.   Hanya saja nominal dan kisarannya belum diketahui.

Biaya Rp 50 ribu per keping e-KTP tersebut digunakan untuk menggantikan biaya pembelian blanko dari pemerintah pusat, karena untuk mendapatkan blanko tersebut harus dibeli yang selama ini menggunakan anggaran Pemerintah Kota Bengkulu. \"Memang kita akui bahwa blanko itu bukan didapati secara gratis, selama ini dana untuk membelinya ditanggung pemerintah kota. Jika dikenakan biaya pembuatan KTP kepada masyarakat, maka masyarakat sudah meringankan beban pemerintah dan ikut berpatisipasi membangun Kota Bengkulu,\" paparnya.

Disinggung jika usulan tersebut mendapat penolakan dan Badan Legislasi (Banleg) DPRD kota, Jauhar mengaku tidak menjadi masalah dengan konsekuensi DPRD juga harus membebaskan Dukcapil dari segala target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perekaman Baru 80 Persen Perekaman pembuatan e-KTP di kota Bengkulu sudah mencapai  80 persen dari 214.987 wajib KTP. Dari 80 persen yang sudah melakukan perekaman tersebut, 127 ribu orang sudah mendapatkan KTP yang berlaku secara nasional tersebut. \"Saat ini perekaman data sudah mencapai 80 persen, 127 ribu orang diantaranya sudah mendapatkan e-KTP tersebut. Dan kemungkinan besar e-KTP ini akan berlaku seumur hidup,\" ujar Jauhar.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa KTP biasa yang berlaku saat ini hanya berlaku hingga  31 Oktober 2013, setelah itu tidak berlaku lagi. Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat kota agar bersegera membuat e-KTP, karena selain masih gratis juga berlaku secara nasional. (400) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: