Pasar Tanjung Kemuning Masih Milik Marga Kelam

Pasar Tanjung Kemuning  Masih Milik Marga Kelam

BINTUHAN, BE- Pemilik lahan lokasi Pasar Tanjung Kemuning seluas 1 hektar, ternyata bukan  Pemkab Kaur. Pasar terbesar kedua setelah pasar inpres Bintuhan itu, ternyata ada  pemiliknya yakni keturunan Marga Kelam yakni Jusin Harjo SH (46) dan Asikin (67) serta  istrinya Yusmani (65) warga Desa Tanjung Kemuning III. Hal ini diketahui pada saat pihak Disperindakop Kaur  melakukan invetaris data ditemukan bahwa Pasar Tanjung Kemuning belum ada surat hibah atau jual  beli ketika itu.

DPRD meminta Pemkab Kaur untuk membuat surat  bahwa Pasar Tanjung Kemuning bukan milik pemkab tetapi milik dua orang tersebut. Hal inilah yang  dimusyawarahkan oleh Komisi III DPRD Kaur bersama utusan marga kelam dan Dispenridakop  kemarin. \"Kita akan merekomendasikan kepada Pemkab Kaur agar bisa memahami bahwa lokasi Pasar Tanjung Kemuning bukan milik Pemkab, namun milik marga kelam sejak 1979 hingga sekarang. Namun walaupun diambil oleh pemilik lahan aktifitas pasar masih tetap berjalan seperti biasanya,\" ujar Ketua Komisi III Jauhari Salim Ssos didampingi anggotanya H Sonuhdi SE usai memimpin rapat, kemarin.

Disisi lain, salah satu pemilik lahan Jusin Harjo mengatakan bahwa status tanah itu dahulunya hanya dipinjam oleh Pemkab Bengkulu Selatan . Sehingga pihak keluraga memberikan karena untuk kepentingan  masyarakat. Namun baru sebulan yang lalu tiba-tiba Pemkab Kaur dalam hal ini Disperindakop Kaur  datang kerumah meminta surat hibah. \"Kita memang sejak dahulu tidak pernah menghibahkan, menjual atau mewakafkan tanah itu. Tapi kalau  sekedar minjam tidak menjadi persoalan,\" jelasnya.

Namun demikian pihaknya tetap akan memngambil  lahan tersebut. Namun pihaknya tetap akan mengelola pasar itu dengan baik. \"Hanya saja nantinya  pihaknya akan membayar pajak sesuai dengan aturan, karena sebagain bagunan pasar itu sudah  dibangun oleh Pemkab. Namun kita minta Marga Kelam yang mengelolanya sehingga pasar tetap hidup,\"  jelasnya.

Sementara itu, Kadisperindakop Kaur melalui Drs Nusran Matlani MM melalui Kabid Perdagangan Dedi Kuswanto mengatakan, hal ini sebenarnya yang masih menjadi persoalan ketika tahun 2011 pembangunan pasar tidak ada yang memprotes. Namun disamping itu juga sebenarnya bangunan itu memang sejak Pemkab Bengkulu Selatan. Hal ini jelas seharusnya milik Pemkab Kaur. \"Memang surat menyurat seperti hibah tidak ditemukan, namun hingga kini kita masih koordinasikan soal Pasar Tanjung Kemuning tersebut,\" ungkapnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: