?Berkas Alat Peraga Segera Rampung
BENGKULU, BE - Penyidik Tindak Pedana Korupsi (Tipikor) Direskrimsus Polda Bengkulu, tengah melakukan pemberkasan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Rejang Lebong (RL) dengan tersangka 8 orang. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya didampingi Kabid Humas, AKBP Joko Suprayinto SST MK menjelaskan, penyidik sudah menyelesaikan pemberkasan terhadap penyidikan para tersangka yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 428 juta dalam proyek pengadaan alat peraga SMP tahun 2012 dengan anggaran Rp 1,2 milliar yang diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Rejang Lebong tersebut. Selain memeriksa para tersangka, Polda Bengkulu juga sudah meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu untuk mengetahui jumlah kerugian negara dari perbuatan para tersangka. “Setelah meminta keterangan saksi ahli, serta pemeriksaan para tersangka secara intensif, penyidik merampungkan berkas penyidikan untuk kemdian berkas dan para tersangka dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar dapat dilakukan proses peradilan,” ujar Mahendra. Dalam perkara korupsi alpt ini, Polda Bengkulu menetapkan 8 orang tersangka masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Al, kontraktor dari CV Mitra Bengkulu Sejahtera MZ, serta tiga orang dari panitia PHO Lu, In, dan Su dan panitia lelang Yu, He, dan Wa.(***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: