Setubuhi Bocah, Divonis 6,6 Tahun
BENGKULU, BE - Rendi (21), warga Samsul Bahrun, Bentiring, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu divonis penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 6 juta subsidair 2 bulan kurungan, pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (30/4). Vonis yang diberikan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wachid Usman tersebut lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herwinda Martina, yakni 8 tahun penjara dan denda sebesar RP 60 juta subsidair 2 bulan kurungan. \"Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban trauma. Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan masih berusia muda serta ingin memperbaiki prilakunya di kemudian hari,\" jelas Hakim Ketua, Wachid Usman. Untuk diketahui, terdakwa melakukan aksinya sebanyak tiga kali, bertempat di Pagar Dewa dan kediaman terdakwa. Berawal pada 25 Desember 2013, terdakwa menjemput korban Su, berusia 11 tahun, yang tak lain merupakan pacar terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak korban jalan-jalan, hingga akhirnya mengajak korban yang takut untuk pulang karena sudah larut malam ke rumah temah terdakwa yang saat itu sedang kosong, berada di Pagar Dewa. Disanalah, awal mula terdakwa melakukan perbuatannya. Selanjutnya, pada tanggal 28 Desember 2014, sekira pukul 19.00 terdakwa kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut. Bertempat di depot kayu tempat terdakwa bekerja. Namun, saat akan pulang, terdakwa berpapasan dengan orangtua korban. Hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibatnya, korban dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: