16 Kubik Kayu Ilegal Diamankan

16 Kubik Kayu Ilegal Diamankan

\"16BINTUHAN, BE - Petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Pertambangan dan SDM Kabupaten Kaur, Senin (28/4), berhasil mengamankan satu unit kendaraan truk dengan Nopol BD 8584 AK bermuatan 16 kayu kubik jenis magris atau meranti, dengan rincian  14 batang dan 6 kaleng. Kayu tersebut diamankan di Kecamatan Desa Talang Marat, Kelam Tengah, Kaur, karena sopirnya tidak membawa dokumen lengkap. “Kita mengamankan kayu ini karena saat kita mintai surat dokumen, sopirnya tidak bisa menunjukan surat tersebut,” kata  Komandan Polhut, Anwar Jailani kemarin. Dikatakan Anwar, pihaknya berhasil mengagalkan penyelundupaan kayu diduga ilegal tersebut sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut sopir, kayu tersebut diambil  dari daerah Padang Guci Hulu. Sementara itu, kayu bersama mobil truk hasil tangkapan tersebut sekarang telah di amankan di kantor Dishut untuk diproses. “Untuk sementara ini kita masih amankan dulu, karena pemilik kayu itu kita belum tahu siapa. Karena yang bawa hanya sopir saja,” terangnya. Disamping itu, kata Anwar, pihaknya akan melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan masyarakat dan instansi terkait guna memperkecil kerusakan hutan. Selain itu juga ia akan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum pembalakan liar dan perambahan hutan illegal di wilayah Kaur. “Kita akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, dan temuan ini akan kita ditindaklanjuti dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. Sementara itu, Wahyu (21), warga Kelurahan Gading Cempaka Kota Bengkulu, yang merupakan sopir truk tersebut, mengaku rencananya kayu tersebut akan dibawa ke  Kota Semarang atas perintah Mu. Ia tidak tahu jika kayu tersebut tak memiliki dokumen. “Saya itu cuma sopir dan diupah Rp 15 juta untuk mengantar kayu itu sampai ke Semarang. Saya juga tidak tahu pasti milik kayu itu siapa, setahu saya milik  Mu,” ujarnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: