Terdakwa Tawas Dijebloskan ke Lapas

Terdakwa Tawas Dijebloskan ke Lapas

BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, kemarin (28/4) melakukan penahanan terhadap terdakwa korupsi pengadaan tawas PDAM Kota Bengkulu, Nurlia Ganewati. Pihak Kejari menolak bila penahaan tersebut disebut eksekusi, sebab kejaksaan hanya melaksanakan ketetapan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu dalam putusannya untuk melakukan penahanan kepada terdakwa. Dijelaskan Kajari Bengkulu Wito SH MHum, bila tindakan yang dilakukan jajarannya hanya menjalankan ketetapan PT Bengkulu, nomor :02/PID.TIPIKOR/2014/PT.BKL. Dalam amar putusan tersebut terdakwa Nurlia harus menjalani hukum penjara selama 3 tahun dan langsung ditetapkan untuk dijebloskan ke dalam Lapas Kelas IIA Kota Bengkulu. \"Kota melaksanakan ketetapan hakim PT Bengkulu, bukan eksekusi,\" jelas Kajari, kemarin. Sementara itu, terdakwa sendiri saat akan dibawa ke Lapas mengatakan putusan pengadilan yang didapatnya sangat tidak masuk akal. Menurut Dirut PT Artagia Palem Dwitama tersebut, dirinya telah memasuk tawas kepada PDAM Tirta Darma sejak tahun 2010 dengan harga murah. Tetapi malah dirinya ditetapkan merugikan negara Rp 528 juta terkait pengadaan tawas saat perusahaan yang dipimpinnnya menjadi rekanan PDAM Kota Bengkulu sejak 2010 hingga 2012 lalu. \"Saya juga tidak mengerti mengapa saya diperlakukan seperti ini, padahal saya telah memasok tawas ke PDAM dengan harga murah,\" terang Nurlia. Atas penahanan tersebut terdakwa mengatakan akan melakukan upaya kasasi. Informasi didapat BE di lapangan, terdakwa telah diincar kejaksaan selama 3 hari terakhir. Setelah mendapatkan info pasti keberadaan terdakwa, kemarin pihak Kejari langusng melakukan penangkapan dan menjebloskan perempuan tersebut ke Lapas Kelas IIA Kota Bengkulu. Untuk diketahui, dalam perkara korupsi pengadaan tawas di PDAM Tirta Darma tersebut, Nurlia tidak sendirian ditetapkan terdakwa. Ikut serta mantan Direktur PDAM Ihsan Ramli. Dalam sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Ichsan Ramli divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsidair 2 bulan kurungan bila tak mampu membayar. Sedangkan, terdakwa Nurlia lebih beruntung. Perempuan tersebut dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Sebenarnya majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Nurlia mengembalikan kerugian Negara Rp 528 juta, namun karena sebelumnya terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara tersebut, maka ia pun tak perlu lagi menjalani hukuman itu. Terdakwa Nurlia berharap hukumannya bisa dikurangi sehingga melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, namun putusan PT malah melipatgandakan hukumannya menjadi 3 tahun penjara. Selanjutnya diharuskan membayar kerugian negara Rp 528 juta subsidair 2 tahun kurungan pidana.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: