Akhirnya Yanuar Mara Dieksekusi

Akhirnya Yanuar Mara Dieksekusi

 \"\"Nurmalia Segera RATU SAMBAN, BE- Akhirnya salah seorang terpidana korupsi Pejabat Pemda Kota, Yanuar Mara dieksekusi. Mantan Kabag Perlengkapan Pemda Kota ini dieksekusi kemarin, sekitar pukul 10.30 WIB. Ia memenuhi panggilan Kejari guna menjalani eksekusi terkait kasus pengadaan 32 unit komputer dan 20 Laptop di Pemerintah Kota tahun 2006 silam, dengan nilai proyek mencapai Rp 1,2 miliar.

\"Terpidana telah bersikap koperatif, setalah kita layangkan panggilan ke kediamannya. Yanuar Mara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan Komputer dan Laptop di Pemkot.  Ia terlibat penyimpangan pada pengadaan windows tak original. Sehingga negara dirugikan mencapai Rp 105 juta,\" terang  Kepala Kejaksaan Negeri H Suryanto SH.

Saat mendatangi Kejari, Yanuar Mara mengenakan baju garis-garis warna biru dan bercelana hitam.  Ia terlihat menyelesaikan berita acara eksekusi dan penetapan di Kejari tersebut. Setelah itu langsung digiring ke lapas kelas IIA Bengkulu.

Dari pengamatan BE, terpidana menuju Lapas diantar menggunakan Mobil Toyota Inova warna hitam, dan dikawal tiga jaksa. Namun ketika dikonfirmasi, terpidana enggan untuk mengeluarkan komentar sedikitpun. Dengan demikian terpidana Yanuar Mara bertemu dengan 7 rekannya yang terlebih

dahulu dieksekusi bulan lalu. Mereka antara lain, Sutarmin Syarif, Yatim, Mardi, Erwin, Mulyadi, Suyanto dan Herman Suardi mendekam di lapas kelas II A Malabero.

Diketahui jika dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis selama 1 tahun terhadap terpidana Yanuar Mara, tanpa dikenakan denda. Sesuai putusan MA dengan nomor 1037 K/Pid.Sus/2011. Dalam amar putusan itu disebutkan bahwa terpidana telah terbukti melakukan korupsi.

Sementara itu, data yang didapat diketahui Berkas Kasasi dari MA itu tiba di PN Bengkulu Senin (19/11) lalu. Didalam berkas MA berbunyi memperbaiki putusan PN, menyatakan terpidana bernama Drs. Yanuar Mara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terpidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara. Sebelumnya di PN Bengkulu, Yanuar Mara divonis hukuman penjara selama 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni meminta agar terpidana dihukum 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta sub 1 bulan kurungan.

\"Saat ini kami tinggal menunggu amar putusan MA terhadap  pelaksana pekerjaan yakni  CV Bhakti Nusa atas nama Suprayitno,SE putusannya belum turun sampai saat ini,\" pungkas Kajari. Nurmalia Segera Dieksekusi Sementara terkait terpidana  lainnya, yang hingga saat ini tak kunjung di eksekusi Nurmalia Ssos, Kajari mengaku baru menerima putusan tersebut dari PN Bengkulu. \"Berkas baru kita terima, pemanggilan mendatangi kejari pada Senin mendatang dan diharapkan untuk bersikap koperatif,\" terangnya

Nurmalia diketahui terlibat dalam penyimpangan proyek penanggulangan bencana alam (PPBA) Provinsi Bengkulu.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: