Parpol Batal Ancam Pidana
KEPAHIANG, BE - Dua saksi partai politik (parpol) di Kepahiang yakni Edwar Samsi SIP MM dari PDI Perjuangan dan Arbi SIP MM dari Partai Bulan Bintang (PBB) membatalkan rencana membawa kasus dugaan penggelembungan suara ke ranah hukum. Alasannya proses penghitungan suara yang dilakukan dalam Pileg 2014 ini belum akurat. Dirinya mengamati pelaksanaan penghitungan suara baru memiliki akurasi sekitar 80 persen saja. \"Akurasi penghitungan suara dalam Pemilu saat ini baik dari pleno PPS, PPK dan KPU baru sekitar 75 persen sampai 80 persen saja. Sedangkan 20 persen lagi keakuratan penghitungan suara ini apabila dilakukan proses hitung ulang surat suara dan bukan pada formulir D1 nya,\" ujar Arbi SIP MM kepada BE kemarin. Dikatakannya, dengan dasar ini dirinya juga batal melayangkan upaya hukum pidana kepada penyelenggara Pemilu. Menurut Ketua Komisi II DPRD Kepahiang ini, kalau upaya hukum dilakukannya akan mencederai para calon yang sudah unggul dimasing-masing dapil di Kepahiang saat ini. \"Sebenarnya saya punya dasar hukum untuk membawa Pemilu yang sudah kita gelar ini kepihak yang berwenang, hanya saja hal itu batal saya lakukan karena beberapa hal,\" jelasnya. Senada juga disampaikan oleh, Edwar Samsi SIP MM menurutnya, keakuratan penghitungan suara yang dilakukan dalam Pileg ini hanya sebesar 60 persen saja. Karena dalam proses penghitungan ulang pada dapil 2 yang diikutinya sampai akhir, masih saja ditemui ketidaksinkronan data antara PPK dan saksi parpol yang memegang formulir C1. \"Bagaimana mau akurat, seperti dalam penghitungan ulang yang dilakukan Senin malam kemarin, suara Partai PDIP tetap mengalami kekurangan. Sedangkan ada partai yang kelebihan suaranya. Artinyakan proses penghitungan suaranya sama sekali tidak akurat,\" jelasnya. Menurutnya, rencana upaya hukum yang akan ditempuhnya akan sia-sia saja jika berkaca pada tahapan pemilu yang sudah berlangsung di Kepahiang saat ini. \"Apalagi kalau kita lakukan upaya hukum, penghitungan ini saja sama sekali tidak akurat,\" jelasnya. Sementara, Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP menyampaikan, seharusnya seluruh saksi parpol peserta Pemilu di Kepahiang melakukan proses cros chek saat pelaksanaan pleno mulai dari tahapan TPS dan PPK. Hal ini agar apa yang dikeluhkan oleh parpol tersebut bisa langsung ditanggapi dan dikoreksi secara bersama-sama. \"Saat ini kan yang terjadi, pas pleno di tingkat KPU, masing-masing saksi parpol mengadukan sanggahanya. Aturanya hal tersebut bisa dilakukan disetiap tingkatan pleno mulai dari tingkatan TPS,\" katanya. Dikatakannya, seperti dalam penghitungan ulang yang sudah dilakukan dalam dapil 2 Kepahiang sudah terungkap jika ada kesahan penjumlahan data suara yang dilakukan oleh pihak TPS dan PPK. Dan kesahakan tersebut sudah diperbaiki dan memiliki berita acaranya masing-masing. \"Saat ini kita selaku KPU sudah menetapkan seluruh penghitungan suara ditingkat PPK di Kepahiang. Selanjutnya untuk penetapan siapa caleg yang duduk dikursi dewan nantinya akan kita tentukan pada 11 Mei mendatang dan sementara ini KPU akan melakukan proses perekapan data hasil pleno,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: