Hutan Lindung Masih Dirambah

Hutan Lindung Masih Dirambah

KEPAHIANG, BE - Kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Daun Register V dalam wilayah kabupaten Kepahiang seluas 9588,11 hektar diduga masih terus dirambah. Saat Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang melakukan patroli guna meminimalisir aktifitas perambahan dalam kawasan HL Bukit Daun, terdapat puluhan hektar lahan perkebunan dalam kawasan HL ini. \"Dari pelaksanaan patroli hutan yang sering kita gelar memang masih sering ditemui adanya aktifitas perkebunan dalam kawasan HL oleh masyarakat. Kita sinyalir kawasan HL ini seperti dalam wilayah desa Bukit Meyan seluas 20 Ha dan Pelangkian lebih kurang seluas 7 hektar,\" ujar Kadis Hutbun Kepahiang, Ir Ris Irianto melalui Kabid Keamanan dan Pembinaan Kawasan Hutan, Edi Junaidi SSos. Menurutnya, untuk wilayah desa lainnya seperti Ujan Mas, Tebat Monok dan Daspetah memang juga pernah dirambah oleh masyarakat, tetapi saat ini diketahui sudah ditinggalkan. Sehingga kawasan HL yang sempat dirambah itu sudah hijau kembali. \"Dari pengamatan dalam kawasan, rata-rata perambahan kawasan hutan bertujuan untuk membuka lahan perkebunan. Sehingga pada waktu patroli tanaman perkebunan beberapa diantaranya langsung kita tebang,\" jelasnya. Menurutnya, sejauh melakukan patroli memang pihaknya tidak pernah menemukan masyarakat beraktifitas dalam kawasan. Namun jika waktu itu ditemukan adanya pondok, langsung dirobohkan. Begitu juga kalau ada tanaman perkebunan yang sengaja ditanam. \"Kita menduga patroli yang kita gelar sudah bocor duluan ditengah-tengah masyarakat, sehingga waktu patroli masyarakat sudah terlebih dahulu meninggalkan kawasan,\" jelasnya. Disampaikannya, guna meminimalisir kerusakan kawasan hutan terutama akibat perambahan, berbagai upaya telah dilakukan. Seperti halnya melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui sosialisasi fungsi kawasan hutan. \"Jika dengan cara pendekatan tidak juga membuahkan hasil, barulah kita mengambil tindakan yakni patroli dalam kawasan. Jika nantinya ada perambah yang tertangkap sudah tentu akan dijerat UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan,\" tandasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: