Soal Injatama, Bupati Belum Terima Laporan

Soal Injatama, Bupati Belum Terima Laporan

ARGA MAKMUR, BE- Meskipun memasuki hari ketiga, atau hari terakhir sesuai yang dijanjikan wakil Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian terkait dengan tuntutan puluhan karyawan PT Injatama saat menggelar unjuk rasa Rabu (16/4) lalu. Bupati Bengkulu Utara DR Ir H M Imron Rosyadi, MM mengaku belum mendapat laporan dari wakil bupati terkait dengan tuntutan karyawan PT Injatama tersebut. \"Belum saya belum mendapat laporan terkait dari wakil bupati terkait masalah tersebut,\" jelas Imron kemarin. Menurut Imron, jika para karyawan tersebut takut di PHK, akan kembali pada perjanjian kerja yang dibuat mereka saat mereka menjadi karyawan perusahaan tersebut. Sedangkan saat perusahaan itu pailit,  tentunya ada kompensasi yang akan diterima oleh karyawan. Oleh karena itu ia mengimbau  kedepannya setiap tenaga kerja harus memperhatikan masalah perjanjian kerja. Hal itu untuk mengantisispasi hal-hal yag tidak diinginkan kedepannya. Lebih lanjut Imron menjelaskan bahwa dalam penyelesaian masalah ini tidak ada batasan waktu, karena menurutnya jika bisa diselesaikan dengan cara yag baik maka akan diselesaikan dengan cara yang baik. \"Jika bisa diselesaikan dengan baik, maka akan kita selesaikan dengan baik-baik. Artinya semua tanggung jawab perusaan bisa dipenuhi,\" jelasnya. Selain itu ia menjelaskan saat ini pemerintah Bengkulu Utara tidak akan main-main dengan perusahaan yang nakal. Ketegasan yang dilakukan pemda Bengkulu Utara tersebut sebagai bentuk tanggung jawab yang pemda pegang. Dan Perusahaan akan memberikan tanggung jawabnya pada pembangunan negara maupun daerah. Ia juga mejelaskan masalah royalti tersebut disetorkan ke pusat dan ke daerah. Dan jika mereka kabur siapa yang nanti akan betanggungjawab. \"Sekarang kita tidak main-main lagi dengan perusahaan yang nakal, jika masih ada perusahaan yang nakal akan kita sikat,\" tegas Imron. Selain itu ia juga menjelaskan, Pemkab Bengkulu Utara tidak akan mencabut larangan mobilisasi, dan pengapalan PT Injatama seelum mereka memenuhi atau melunasi kewajiban mereka. Yaitu dengan melunasi sisa tunggakan maupun denda akibat keterlambatan mereka membayar royalti. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: