Daftar Haji Harus Punya e-KTP

Daftar Haji Harus Punya e-KTP

BINTUHAN,BE - Bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang ingin mendaftar berangkat haji, wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Jika belum punya, maka dipastikan panitia akan menolak pendaftarannya. Selain itu, masyarakat yang baru mendaftar tahun ini, jangan harap berangkat cepat karena kuota sudah penuh hingga tahun 2017. “Mulai tahun ini pendaftar haji harus menggunakan e-KTP,” kata Kepala Kemeneg Kaur H Paimat Solihin MHI. Dikatakanya, saat ini data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Sikohat) Kantor Agama Kemeng (Kemeng) mencacat, kuota untuk tahun 2018 juga sudah terisi, walaupun belum penuh. Hingga saat ini, jumlah warga yang masuk daftar tunggu pemberangkatan mencapai 425 orang. Sementara kuota pemberangkatan setiap kali musim haji masih mencapai 106 orang termasuk  Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD). “Memang peminat warga untuk menjalankan ibadah haji sangat tinggi sekali. Kita bisa lihat untuk kouta 2018 juga sudah hampir penuh,” bebernya. Ditambahkanya, mengenai  Ongkos Naik Haji (ONH) belum bisa memperkirakan, karena berpatokan kurs dollar amerika. Sebagai gambaran tahun sebelumnya ONH Rp 23 juta. Sementara setoran awal yang wajib disetor Calon Jamaah Haji minimal Rp 25,1 juta. “Untuk uang tersebut langsung masuk ke rekening CJH masing-masing. Apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri, maka akan dikembalikan uangnya itu,”jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: