PNS Wajib Gunakan Atribut Lengkap

PNS Wajib Gunakan Atribut Lengkap

TUBEI,BE - Dalam rangka meningkatkan disiplin, etika, wibawa, motivasi dan produktivitas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh PNS dilingkungan Pemda Lebong wajib menggunakan atribut lengkap serta menggunakan tanda pangkat. \"Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2009 tentang perubahan pertama atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,\" jelas Bupati. Dikatakan Bupati, selain menindak lanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri, aturan menggunakan atribut lengkap dan tanda pangkat tersebut juga menindak lanjuti Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 F Tahun 2007 dan surat edaran Nomor 188/6017/B.7/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Untuk pakaian juga kita tetapkan seperti pakaian Linmas digunakan pada hari Senin, dan PDH digunakan pada Selasa sampai kamis dengan memakai atribut lengkap dan tanda pangkat. Sedangkan untuk Jum\'at menggunakan pakaian olah raga dan Sabtu menggunakan pakaian Batik Basurek dengan menggunakan name tag. Untuk itu, kepada pihak Satpol PP dan BKD untuk dapat mengawasi pelaksanaan aturan penggunaan Pakaian Dinas PNS di lingungan instansi, Pemkab sesuai aturan yang telah ditetapkan,\" tegas Bupati.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: