Caleg Minta Hitung Ulang

Caleg Minta Hitung Ulang

CURUP, BE - Merasa keberatan atas kesalahan teknis penghitungan suara oleh petugas KPPS, calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Rejang Lebong daerah pemilihan empat, Tri Ari Antoni, Kamis malam (17/4) melapor ke Panwaslu Kabupaten RL.  Ia meminta agar Panwaslu merekomendasikan penghitungan ulang perolehan suara di TPS 3 Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang. Kepada wartawan Tri Ari Antoni mengatakan, permintaan perhitungan ulang didasari keberatan saksi yang menduga suara yang semestinya terhitung untuknya, oleh petugas terhitung menjadi suara partai.  “Saat perhitungan ada sejumlah surat suara yang terdapat coblosan pada lambang partai dan nama saya.  Seharusnya dalam peraturan suara tersebut terhitung untuk saya,\" ungkapnya. Sayangnya, sambungnya, petugas KPPS menghitungnya menjadi  menjadi suara partai, kesalahan perhitungan tersebut diduga bukan hanya terjadi pada dirinya namun juga beberapa Caleg dari partai lain mengaku juga menduga terjadi kesalahan yang sama. \"Agar ada kejelasan kami meminta perhitungan ulang di pleno KPU,\" kata pria yang akrab disapa Anton ini. Lebih lanjut diceritakan Anton, masalah tersebut sebenarnya sudah disampaikan di tingkat PPS dan PPK. Akan tetapi tampaknya keberatan resmi yang disampaikan melalui form kejadian khusus (C2), tidak ditindaklanjuti.  “Kami mengajukan penghitungan ulang berdasarkan keterangan saksi yang keberatan karena kami dirugikan. Kami minta masalah ini ditindaklanjuti serius. Kami minta penghitungan ulang agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Anton. Menanggapi laporan itu, Anggota Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu RL, Dra. Iriana mengaku telah diteruskan persoalan tersebut ke KPU RL untuk ditindaklanjuti. “Kami sudah menerima laporan dan merekomendasikan KPU untuk menindaklanjuti. Kami harap KPU dapat mengakomodir keberatan tersebut.  Bila diharuskan perhitungan ulang sebagai solusinya, itu menjadi wewenang KPU,” jelas Iriana. Di bagian lain, Ketua KPU RL, M Saleh, S.Ag, MM menegaskan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut. Pasalnya, pihaknya belum menerima rekomendasi yang tegas dari Panwaslu, apakah dilakukan penghitungan ulang kertas suara atau melihat kembali plano C1 pada TPS tersebut. \"Kami harus pelajari dulu permasalahannya. Pada intinya dalam permasalahan ini KPU akan mengambil kebijakan atas persetujuan atau rekomendasi Panwaslu,” kata Saleh. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: