Motor Dilarikan Pembeli

Motor Dilarikan Pembeli

CURUP, BE - Mario (23), warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan harus menahan rasa kesal luar biasa, setelah sadar motor jenis Suzuki Spin BD 6941 KI warna hitam miliknya dibawa kabur calon pembeli, Rabu (16/04) sekitar pukul 14.30 WIB. Hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Mapolres Rejang Lebong berharap polisi bisa menangkap pembeli yang telah membawa kabur motor miliknya tanpa bayar. Peristiwa penipuan ini terjadi di di Simpang 3 Perumnas Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamtan Curup Tengah. korban dihubungi orang tidak dikenal (OTD) melalui Handphone yang berniat membeli motor korban jenis Sujuki Spin warna hitam milik korban. Korban yang tertarik, lantas mengajak pelaku bertemu di simpang tiga Perumnas. Saat bertemu, pelaku langsung meminjam kendaraan korban beserta surat-suratnya dengan alasan akan mengecek identitas serta kualitas mesin motor.  Kepada korban, pelaku menitipkan 1 unit jaket parasut sebagai jaminan. Korban yang percaya lantas memberikan apa yang diminta pelaku. Namun, setelah ditunggu selama 1x24 jam, pelaku beserta motor korban tidak kunjung kembali. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Paur Humas,Aiptu Tri Sumarsono membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Korban sudah kita ambil keterangannya. Saat ini, petugas masih mempelajari laporan tersebut dan melacak keberadaan motor serta pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut,” ujar Tri. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: