Membunuh Karena Gabah

Membunuh Karena Gabah

BINTUHAN, BE - Penyidik Polres Kaur saat ini telah mengamankan  Al (40), warga Desa Arga Mulyo Kecamatan Maje Kabupaten Kaur sebagai tersangka pembunuhan terhadap Prayitno (33), warga Desa Arga Mulyo Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Al dijerat pasal 338 sub 351 ayat 3 tentang penganiaayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa sesorang, dengan ancamam hukaman maksimal 15 tahun penjara. Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menghabis nyawa korban karena terdesak. “Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku kalau ia telah melakukan itu (pembunuhan, red). Dia nekat melakukan itu karena terdesak,” kata Kapolres Kaur, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Mega Rahmawan SP kemarin. Dikatakan Kasat, korban meninggal setelah mendapatkan pukulan keras dengan sebatang kayu berbentuk tongkat sepanjang 2 meter, dan dihantamkan ke bagian tengkuk korban. Sebelumnya kedua warga ini sempat adu mulut dan berakhir baku hantam. Setelah keduanya korban hendak menagih hutang gabah beras sebanyak 5 kaleng kepada pelaku. “Korban awalnya mau melukai pelaku dengan parangnya. Korban kemudian berusaha membela diri dengan mengunakan tongkat yang kemudian dipukulkan ke arah tengkuk korban,” terang Kasat. Sementara itu, Al mengaku tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa korban. Ia hanya membela diri dari serangan korban. “Saya itu hanya ingin menyelamatkan diri dari dia (Prayitno) mengeluarkan parang untuk membacok saya. Saya langsung pukul dia dengan tongkat kayu itu,” ujarnya. Al mengakui, ia dengan korban sudah lama memiliki hutang 5 kaleng gabah. Ia  juga akan membayar semua hutang tersebut. Namun bukan hutang yang dibayarkan, melainkan nyawa korban yang melayang. “Saya menyesali atas perbuatan  ini, dan saya juga tidak tahu  kejadiannya akan seperti ini,” sesalnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: