6 Kepala UPTD dan 8 Bendahara Beri Kesaksian di Pengadilan

6 Kepala UPTD dan 8 Bendahara Beri Kesaksian di Pengadilan

BINTUHAN,BE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan akan mebawa 6 Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dispenbud Kaur, dan 8 bendahara akan mengikuti sidang pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Mereka akan menjadi saksi terhadap kasus korupsi kelebihan jam mengajar (KJM) yang telah mendudukan 3 terdakwa  yakni mantan PPTK Ahmad Marzuki SPd kini menjadi guru, kemudian mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mislan SPd kini menjadi guru dan  mantan bendahara Dinas Pendidikan Kaur Sidin Tono SPd, saat ini menjabat Kasubag Keuangan Dispenbud Kaur.

\"Rencanaya sidang akan dilakukan kamis mendatang dengan agenda mendatangkan saksi, jadi 6 mantan kepala UPTD dan 8 bendaharanya akan menjadi saksi di tipikor,\" ujar Kajari Bintuhan M Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasipidsus M Arpi SH, kemarin. Dikatakanya, sidang tersebut sebenarnya sudah 4 kali sidang sebelumnya selain terdakwa sendiri, ada sekitar 18 guru yang juga menjadi saksi. Kemudian hari kamis ini jadwalnya Kepala UPTD dan mantan bendahara.

\"Bukan itu saja nantinya yang akan menjadi saksi tipikor, termasuk mantan kepala Dispenbud yakni Harsisman SPd, dan masih ada beberapa orang lagi,\" jelasnya.

Sementara itu, dalam sidang KJM tersebut, bahwa tiga terdakwa diduga telah menyalahi aturan dalam penggunaaan atau menyalurkan anggaran KJM yang bersumber dari APBD Kabupaten tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 1,1 miliar. Dalam kasus tersebut adanya dugaan kerugian negara senilai Rp 210 juta. Untuk membuktikan tiga terdakwa tersebut, maka pihaknya memanggil saksi-saksi yang sebelumnya sudah dalam berita acara pemeriksaan (BAP) agar persoalan guru terungkap dalam sidang tipikor. \"Dengan demikian disanalah akan diketahui apakah 3 terdakwa tersebut salah atau tidaknya, pengadilan yang akan memutuskanya,\" ungkapnya.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: