Tak Umumkan RUP, Belanja Ilegal

Tak Umumkan RUP, Belanja Ilegal

TUBEI,BE - Berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika saat ini Rencana Umum Pengadaan (RUP) disetiap SKPD harus diumumkan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat melalui website LPSE. Jika RUP tersebut tidak diumumkan di website maka SKPD tersebut tidak bisa melaksanakan belanja kegiatan. Belanja atau pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dianggap illegal. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pembangunan dan Pengendalian Program Wuwun Mirza SE MT kepada BE beberapa waktu lalu. \"Memang untuk mengumumkan RUP tersebut haknya kepala SKPD. Tapi, berdasarkan surat edaran dari KPK jika tidak mengumumkan RUP, belanja yang dilakukan nantinya sama dengan belanja ilegal. Jadi mengumumkan RUP tersebut bisa dikatakan wajib untuk seluruh SKPD,\" jelas Wuwun. Dikatakan Wuwun, saat ini sudah 42 satuan kerja mulai dari SKPD Dinas, Badan, Bagian, Kecamatan, dan Kelurahan di Kabupaten Lebong yang telah selesai mengumumkan RUP penyedia dan swakelola di masing-masing SKPD. Namun, masih ada beberapa Dinas, Kecamatan, Kelurahan dan Bagian yang belum mengumumkan RUP tersebut. SKPD itu diantaranya BPBD Lebong, BPMPP dan KB, Kantor Penghubung, Kantor Satpl PP dan PBK, Kecamatan Amen, Kecamatan Bingin Kuning, Kecamatan Lebong Atas, Kecamatan Lebong Selatan, kecamatan Padang Bano, Kecamatan Pinang Belapis, Kecamatan Pelabai, Kecamatan Topos, Kecamatan Uram Jaya, Sekretariat Bagian Pemerintahan, RSUD Lebong dan KPUD Lebong. \"Ada dua alasan mengapa mereka belum mengumumkan, pertama memang belum diumumkan dan satu lagi adanya kesalahan dalam mengumumkan. Seperti yang dilakukan RSUD Lebong, mengumumkan RUP pada kolom latihan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Ada juga SKPD yang slaah mengumumkan RUP. Ya mudah-mudahan seluruh SKPD bisa mengumumkan RUP agar pelaksanaan lelang pengadaan barang jasa bisa sesuai dengan jadwal dan tidak terlambat,\" pungkas Wuwun.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: