Sengketa Tanah Diproses Hukum

Sengketa Tanah Diproses Hukum

BENGKULU, BE - Lurah Bentiring Permai, Syaifuddin Zuhri SH, menyatakan, sengketa tanah di kawasan RT 10 kelurahannya, dapat berlanjut ke proses hukum.  Hal ini ia ungkapkan setelah melakukan telaah dan mediasi antar kedua belah pihak yang bertikai. \"Tapi kami akan tetap melakukan fasilitasi. Kedua pihak sama-sama memiliki bukti kuat. Kita tidak akan memihak siapapun. Kita akan berdiri ditengah-tengah. Dan sepertinya proses ini baru dapat selesai ketika dibawa ke ranah hukum perdata,\" katanya. Sengketa tanah seluas 15 ribu meter kubik ini, Syaifuddin melanjutkan, akan dilanjutkan kembali usai Pemilu legislatif 9 April nanti. Saat itu, pihaknya telah merencanakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu akan dilibatkan untuk melakukan pengukuran. \"Dengan pengukuran ini kita berupaya untuk mencari tahu dimana letak kekeliruannya. Kedua belah pihak kita harapkan mau membiayai pengukuran oleh BPN itu. Saya sendiri sudah melakukan pemantauan langsung ke lokasi. Sejumlah keterangan juga sudah kita mintai. Kamipun sebenarnya ingin masalah ini bisa lekas tuntas. Tapi kita selesaikan dulu hajatan pemilu,\" urainya. Sementara kedua belahh pihak tampaknya belum menemukan titik sepakat. Lahardi misalnya, ia tetap meminta pihak kelurahan mengakui Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ia urus pada tahun 2012 yang diterbitkan oleh Kepala Lurah sebelumnya, Syukurdi. \"Sudah kami garap sejak tahun 1990 kok. Kenapa baru sekarang ujug-ujug ngaku sebagai pemilik tanah. Tentu kami tidak bisa terima,\" ungkapnya. Di lain pihak, Riki Usman, orang yang mengaku memiliki sertifikat yang sama, mengaku mendapatkan SKT pecahan dari SKT induk sejak tahun 1993. Ia mengaku membelu SKT tersebut dari Masdi Wahid, pemilik lahan yang sebenarnya.(009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: