RL Terdata 1.083 Pemilih Khusus
CURUP, BE-Jelang pelaksanaan pemungutan suara 9 April 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL) setidaknya telah mendata 1.083 Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang diberikan haknya untuk menggunakan memilih cukup bermodalkan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keterangan domisili. Komisioner KPU RL Restu Wibowo menjelaskan, warga yang terdata dalam DPKTb tersebut tersebar di 196 TPS yang ada di 90 desa/kelurahan dalam Kabupaten RL, termasuk 108 narapidana yang menetap di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Curup yang juga memiliki hak memilih. \"Totalnya terbesar di setiap TPS, mudah-mudahan berdasarkan perhitungan kita penggunaan surat suara tambahan bisa cukup dan terhitung konkrit,\" ungkapnya. Berdasarkan sebaran, DPKTb terbanyak berada di Kecamatan Curup dimana jumlahnya 298 orang dengan rincian 231 Laki-laki dan 67 perempuan, pemilih khusus ini tersebar di 26 TPS, Kecamatan Curup Selatan sebanyak 103 orang, kemudian Curup Tengah sebanyak 161 orang, dan Kecamatan Curup Timur sebanyak 112 pemilih khusus. Sementara yang tidak ada sama sekali pemilih khusus ada di wilayah Kecamatan Binduriang. \"Dengan pendataan ini kekawatiran melonjaknya pemilih khusus bisa diminimalisir, karena semua sudah terdata secara rinci,\" ungkap Restu. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: