Batu Bara Belum Sumbang PAD
TUBEI,BE - Aktifitas pengangkutan batu bara hasil pertambangan yang dilakukan oleh PT Jambi Resources (PT JR) di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis saat ini sudah mulai merusak beberapa fasilitas jalan, terutama jalan yang dilalui truck pengangkut batu bara. Kerusakan itu terjadi seperti pada ruas jalan di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara. Mirisnya, aktifitas penangkutan batu bara ini belum menyumbangkan sepeserpun untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong sesuai dengan peraturan daerah nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Perhubungan (Disparbudhub) Kabupaten Lebong Drs Aswan MSi melalui Kabid Perhubungan Sabilul mengungkapkan, izin lintasan pengangkutan batu bara ini merupakan kewenangan Pemprov Bengkulu. Namun dirinya mengaku jika saat ini dinasnya belum mengantongi izin pengangkutan tersebut. \"Kita belum dapat izin pengangkutan dari provinsi itu, karena memang izin itu merupakan kewenangan dari Pemprov,\" jelas Sabilul. Ditambahakan Sabilul, saat ini dinasnya tengah mengupayakan pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait dengan lintasan angkutan batu bara tersebut dan rencananya, pos TPR pemungutan retribusi angkutan batu bara ini akan ditempatkan di Desa Air Kopras tepatnya dipertigaan menuju Desa Lemeu Kecamatan Uram Jaya. \"Dalam SK ini nanti akan memuat jalur lintasan pengangkutan batu bara. Jalur yang dilalui truck pengangkut batu bara ini nanti mulai dari Kecamatan Pinang Belapis, Kecamatan Lebong Utara, Kecamatan Pelabai, Kecamatan Lebong Atas dan Kecamatan Padang Bano. Saat ini SK lintasan itu masih digodok dan Sampai saat ini, pengakutan batu bara tersebut belum dimintai retribusi,\" tambah Sabilul. Sementara itu, Kepala DPPKAD Lebong Mahmud Siam SP MM melalui Kabid Pendapatan Syarifuddin SSos MSi mengaku jika terhitung sejak Januari hingga Maret ini belum ada sumbangan PAD dari aktifitas pengangkutan batu bara tersebut. \"Sampai saat ini belum ada, dari dinas terkait juga belum ada melaporkan mengenai hal tersebut,\" ucap Syarif. Diketahui, sesuai dengan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Terminal dalam pasal 8 tentang struktur dan besar tarif ditetapkan untuk truck Jumlah Berat Bruto (JBB) kurang dari (<) 8 ton dikenai retribusi sebesar Rp 5 ribu perhari, sedangkan truck JBB lebih dari 8 ton dikenai retribusi Rp 4 ribu perhari.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: