Satpol PP Cuma Tegakkan 1 Perda

Satpol PP Cuma Tegakkan 1 Perda

TAIS, BE- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seluma sejauh ini hanya memiliki tugas menegakkan sebuah peraturan daerah (Perda), yakni Perda nomor 19 tahun 2007 tentang Penertiban Hewan Ternak. Selebihnya, Perda yang ada lainnya, Pemkab belum melibatkan Satpol PP dalam menegakkannya. “Kita baru menjalankan Perda terkait hewan ternak saja. Sedangkan yang lainnya kita belum dilibatkan,” kata Kasat Pol PP Seluma, Thamaludin Mantap, M.Pd. Selain itu, Satpol PP Seluma juga melakukan penertiban PNS. Kalau untuk penertiban PNS sifatnya rutin dilakukan setiap satu bulan sekali. Serta jika memang diminta bantuan untuk bekerja maka kita akan siap menjalankan. “Penerapan perda ternak yang memang menjadi keharusan kami, namun kegiatan lain jika memang dibutuhkan maka akan siap untuk ikut serta dari pada anggota duduk di kantor,” sampainya. Lebih lanjut, saat ini untuk Satpol PP Seluma masih sangat kekurangan personel. Karena jumlah personel yang ada sebanyak 73 orang. Sudah termasuk tenaga honorer. Padahal idealnya jumlah anggota Satpol PP sebanyak 145 orang untuk satu kabupaten. Akibatnya, Satpol PP Seluma kewalahan untuk melakukan penertiban wilayah se Kabupaten Seluma. “Karena personel kurang, kami kewalahan saat melakukan penertiban PNS dengan mendatangi seluruh SKPD sampai kelurahan dan kecamatan,” tegasnya. Karena harus membagi-bagi kelompok dan ditugaskan berpencar. Sementara anggota juga ada yang harus disiagakan di komplek rumah dinas Bupati Seluma. Kemudian di Sekretariat Pemkab Seluma dan DPRD Seluma. Untuk masalah usulan penambahan personel ini, Kasat Pol PP akan meminta petunjuk dari bupati Seluma.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: