Kenaikan Pangkat 400 Guru Tertunda

Kenaikan Pangkat 400 Guru Tertunda

BINTUHAN, BE- Sebanyak 400 guru tahun 2013 mendatang belum bisa  melakukan pengusulan kenaikan pangkat, lantaran belum selesainya aturan Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk kenaikan pangkat guru. Karena direncanakan pada tahun 2013 mendatang bahwa kenaikan pangkat akan diusulkan hanya satu priode yakni Oktober. Sebelumnya priode April tahun 2013 sejak mulai sekarang sudah bisa mengusulkan.

Namun kenyataanya kenaikan pangkat bagi guru akan dilakukan serentak pada bulan Oktober mendatang. \"Kita sedang menunggu petunjuk soal aturan keniakan pangkat,  yang saat ini masih  dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan minimal 2 kali dalam   satu tahun, yakni periode April dan Oktober kemudian cukup satu tahun 1 kali saja  yakni oktober,\" ujar Kadispenbud Kaur M Daud Abdullah Spd melalui Kasubag  Kepegawaian Medi Mursalin SPd kemarin.

Menurutnya, beralihnya aturan  kenaikan pangkat karena dinas diminta untuk melakukan Penilaian Kinerja Guru  (PKG) menggunakan instrumen yang didasarkan 14 kompetensi bagi guru kelas dan  guru  mata pelajaran. Kmeudian juga ada 17 kompetensi bagi guru BK dan konselor,  serta pelaksanaan tugas tambahan.

\"Jika mereka meenuhi standar itu maka guru  tersebut bisa memenuhi syarat, kemudian syarat inilah yang harus diusulkan untuk  kenaikan pangkat sesuai dengan atauran,\" jelasnya.

Kemudian itu juga, kata Merdi,  bahwa penundaan kenaikan pangkat guru juga berdasarkan Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009  mengisyaratkan bahwa untuk kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan Penilaian Kinerja Guru terlebih  dahulu. \"Makanya saat ini kita disuruh menelaah sebanyak 400 orang tersebut mana  yang layak bisa diusulkan, sehingga tidak bisa asal-asal untuk kenaikan pangkat tersebut,\" jelasnya.

Namun demikian jikapun sudah ada yang mengumpulkan berkas,  maka ihaknya tidak menolak hanya saja guru tersebut harus mengumpulkan berapa  persyaratan. Yakni pakah sudah ada penilainya dari penfgawas kepala sekolah  tentang kenierjanya. Hal ini masih dalam evaluasi pihak Dispenbud. \"Ditambah format soal PKG tersebut, hingga kini kita masih menunggu petunjuk dari pusat dan provinsi,\" pungkasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: