Bangunan PT JR Tak Kantongi IMB

Bangunan PT JR Tak Kantongi IMB

\"unnamedTUBEI,BE - Persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Jambi Resources (PT JR) terus terkuak. Terbaru, ternyata selama ini bangunan milik PT JR di lokasi pertambangan Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lebong Bambang ASB SSos yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Perizinan Terpadu (KPT) Lebong kepada BE kemarin. \"Terakhir, waktu saya masih jadi kepala KPT kemarin, untuk bangunan PT JR di lokasi tambang belum memiliki IMB. Tapi memang PT JR pernah mengusulkan permohonan IMB, tapi saya tidak pernah mengeluarkan IMB PT JR. Karena dalam permohonannya bentuk dan luas rencana pembangunan tersebut belum disampaikan PTJR kepada KPT saat itu,\" ungkap Bambang. Untuk itu, dalam hal ini Distamben akan mencari format agar pertambangan yang ada di Kabupaten Lebong sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangannya pun memperhatikan kepentingan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebong. Jangan sampai seluruh perusahaan pertambangan di Lebong ini melanggar aturan dan perundang-undangan yang ada. \"Kita akan cari format yang tepat, agar bidang pertambangan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,\" kata Bambang. Terpisah, advokat/in house lawyer PT JR yakni Wardian SH MH dikonfirmasi BE dikantornya mengakui jika pihaknya dalam hal pembangunan bangunan di lokasi pertambangan di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis tersebut belum memiliki IMB. Untuk itu, jika memang aturannya mengharuskan untuk mengurus IMB pihak PT JR siap untuk melakukan pengurusannya. \"Ya kalau itu memang aturannya akan kita penuhi, kita akan ikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku,\" singkat Wardian. Selain itu, menanggapi belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan dilokasi tambang PT JR, Ketua LSM Laskar Merah Putih Kabupaten Lebong Sukamdani SPd i mendesak Satpol PP dapat mengeksekusi dengan merobohkan bangunan PT JR tersebut. Karena bangunan itu tidak sesuai aturan yang berlaku. \"Jangan sampai pihak PT JR itu seenaknya saja, ketika hal ini terkuak dan ketahuan baru mereka sibuk mau mengurus IMB nya, kenapa tidak dari dulu sebelum membangunnya. Mereka pikir orang Lebong ini bodoh semua dan tidak tau soal aturan apa. Itulah, konsekuensinya bangunan PT JR harus dirobohkan dan silahkan mereka mengajukan IMB baru bisa membangun lagi,\" tegas Sukamdani. Kepala SKPD Diminta Bungkam Setelah berbagai permasalahan yang mulai menguak di PT Jambi Resources (PT JR) belakangan ini dianggap selesai, setelah rapat antara Pemkab Lebong yang melibatkan unsur Muspida dengan PT Jambi Resources yang langsung dipimpin oleh Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi pada Senin (24/3) lalu. Ternyata, rapat itu juga menginstruksikan setiap Kepala Dinas/SKPD dilarang berkomentar mengenai PT JR hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hal ini terungkap ketika awak Media ingin melakukan konfirmasi dengan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lebong Drs Sahada Yasan SH MSi terkait pematokan wilayah pertambangan PT JR yang berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). \"Mengenai hal ini saya No Coment. Sesuai dengan hasil rapat kemarin Kepala SKPD Dinas tidak boleh berkomentar, langsung saja tanyakan ke Pak Bupati,\" cetus Sahada. Selain itu, Sahada juga sempat mengatakan ia tidak mengetahui masalah sudah atau belum dilakukannya pematokan batas wilayah petambangan PT JR. \"Kalau mau silahkan konfirmasi ke pihak TNKS, bukan Dinas Kehutanan,\" singkat Sahada. Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lebong Bambang ASB SSos yang dikonfirmasi menjelaskan jika pematokan wilayah pertambangan PT JR sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu. \"Kalau tidak salah pematokan kita lakukan dibawah tanggal 20 bulan ini,\" singkat Bambang.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: