Kejari Koordinasi ke Pengadilan Negeri

Kejari Koordinasi ke Pengadilan Negeri

MUKOMUKO, BE – Meskipun pihak Kejari Mukomuko telah menerima tembusan petikan putusan dari Mahkamah Agung mengenai eksekusi  atas nama Ahmad Darmi mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Mukomuko selaku terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Sibak tahun 2007 lalu belum dilakukan. Hal ini dikarenakan pihak Kejari Mukomuko masih akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur.\"Masih menunggu koordinasi ke PN Arga Makmur untuk tindak lanjutnya,\" kata Kajari Mukomuko Amran Lakoni SH.

Koordinasi tersebut sangat perlu , pasalnya sejauh  ini pihaknya belum mendapatkan putusan resmi dari MA melalaui PN Arga Makmur. Surat petikan putusan yang dimiliki Kejari Mukomuko hanyatembusan yang diberikan MA. Setelah mendapatkan putusan resmi dari PN Arga Makmur , maka tahapan selanjutnya akan dilakukan, apakah terdakwa bakal dipanggil ulang atau langsung dijemput.

\"Yang pasti panggilan pertama sudah kita layangkan namun yang bersangkutan beralasan sakit,\" terangnya.Petikan Putusan MA dengan nomor 608.k/Pid.Sus/2012 tertanggal 16 Oktober tahun 2012 itu menerangkan bahwa Ahmad Darmi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan proyek tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.Ahmad Darmi yang merupakan pensiunan PNS Pemkab Mukomuko itu  akan menjalankan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar pidana pengganti selama 6 bulan penjara.

Diketahui dalam pembangunan proyek jembatan sibak selaku PPTK, Aminuddin dan Siswoyo pihak rekanan PT Surya Wijaya Laksana (SWL) yang terjerat kasus korupsi  yang merugikan negara sebesar Rp 817 juta lebih. Ketiga terdakwa tersebut  di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur pada 18 Juli tahun 2011 divonis bebas murni. Oleh pihak Jaksa Kejari Mukomuko mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 1 Agustus 2011. Usulan kasasi yang dilakukan ke 3 terdakwa, MA baru mengabulkan satu terdakwa bernama Ahmad Darmi untuk dilakukan eksekusi sedangkan dua terdakwa lainnya pihak Kejari Mukomuko masih menunggu. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: