Peraturan Haji Berubah

Peraturan Haji Berubah

CURUP, BE - Beberapa perubahan kebijakan haji akan segera disosialisasikan kepada para jemaah yang telah mendaftarkan diri dan masuk dalam daftar tunggu. Kepala Kantor Kementerian Agama Rejang Lebong (RL) H M Ch Naseh kepada wartawan di Curup, Minggu (23/03) mengatakan, ada tiga poin perubahan aturan yang selama ini diterapkan pihak penyelenggara haji. Diantaranya soal Dam atau denda bagi para CJH seluruh Indonesia yang selama ini ditanggung jemah itu sendiri, kini aturan barunya Dam ditanggulangi Pemerintah pusat. Perubahan lain terkait biaya haji yang dikeluarkan para CJH jika sewaktu-waktu penetapan biaya dari Pemerintah Arab Saudi murah sedangkan biaya yang dikeluarkan jemaah pada saat itu tinggi maka sisa atas biaya yang dikeluarkan dapat dikembalikan.  \"Tetapi jika biaya haji mengalami kenaikkan dari biaya yang telah ditetapkan maka akan ditanggung Pemerintah pusat,\" ungkap Naseh. Selain itu, ara jemaah CJH seluruh dunia yang tidak mampu melaksanakan salah satu rukun seperi lontar jumroh pada saat waktunya di karena kondisi fisiknya sakit maka dapat diwakilkan. \"Perubahan kebijakan yang segera disampaikan kepada pesesrta CJH RL pada tanggal 1 April mendatang di Masjid Agung Sukowati,\" terang Naseh (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: