Ipda Periksa Proyek Cetak Sawah

Ipda Periksa Proyek Cetak Sawah

BENTENG, BE - Lantaran diduga ada temuan dalam pemeriksaan Badan  Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap proyek cetak sawah baru yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian, Kehutanan dan  Perkebunan pada tahun anggaran 2013 lalu membuat Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menginstruksikan pihak Inspektur Daerah (Ipda) untuk terjun ke lapangan guna melakukan pengecekan proyek yang sudah dalam penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara tersebut. Ketika dikonfirmasikan kepada Asisten I Pemda Benteng, Zamzami Syafe\'i, S.Ip membenarkan terkait turunnya Ipda melakukan pengecekan proyek cetak sawah baru itu. \" Ipda sudah turun mengecek proyek cetak sawah baru di tahun 2013 lalu,\" ungkapnya. Menurutnya, hasil dari cross check pihak Ipda kelapangan belum dapat disampaikan pihaknya. Karena, hal itu bersifat rahasia dan prinsip serta harus dilaporkan kepada Bupati Benteng terlebih dahulu. Begitu juga dugaan jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh proyek tersebut. \" Pengecekan proyek cetak sawah ini merupakan instruksi langsung dari pak bupati,\" katanya. Dijelaskannya, lokasi cetak sawah yang dilakukan diperiksa itu terdapat di berbagai kecamatan di Benteng ini. Seperti, Kecamatan Taba Penanjung, Karang Tinggi, Pematangi Tiga, Pondok kelapa dan lainnya. Pelaksanaan pengecekan ke lokasi - lokasi cetak sawah baru itu sudah selesai dilaksanakan karena dilakukan sejak awal bulan Maret lalu. \" Untuk hasilnya, belum dapat kita sampaikan,\" jelasnya. Ia menambahkan, proyek cetak sawah baru ini dilakukan dinas terkait sejak 3 tahun lalu, atau dimulai dari tahun 2011 hingga 2013 lalu. Pada pemeriksaan laporan pertangung -jawaban (Lpj) tahun 2013 lalu, BPK RI mencium adanya dugaan kerugian dalam proyek yang mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut. Sehingga, harus dilakukan pengecekan ke lapangan. \" Untuk sanksi jika ada kerugian menjadi wewenang BPK dan pak bupati,\" tambahnya. (111) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: