Peserta Pemilu “Tabrak” Aturan
BENGKULU, BE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu mengungkapkan masih banyak calon anggota legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu belum memahami aturan. Sebab banyak pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan peserta pemilu di Kota Bengkulu. \"Masih banyak yang belum memahami aturan yang sudah dibuat oleh penyelenggara pemilu (KPU). Dilapangan masih kita temuakn atribut kampanye yang berserakan, dan dipasang tidak pada zona yang ditentukan,\" jelas ketua Panwaslu Kota Ir Sugiharto. Menurut Sugiharto, pelanggaran pemasangan atribut tersebut tidak hanya dilakukan oleh Partai Kecel atau caleg baru saja. Tetapi juga parpol serta caleg berpengalaman. Sebab dalam data yang dikumpulkan anggotanya dilapangan hampir semua parpol melakukan hal sama dengan memasang atribut diluar zona yang ditetapak Komisi Pemilihan Umum (KPU). \"Semestinya pemasangan atribut dilakukan sesuai zonanya masing-masing,\" katanya. Adapun dari hasil pengawasan dilakukan oleh timnya maka masih banyak ditemukan para caleg yang meletakkan atribut kampanye di sembarang tempat, dimana semestinya pemasangan atribut tersebut diletakkan sesuai zona masing-masing berdasarkan SK KPU nomor 52, 68 dan 12. Ditambahkan Sugiharto, terkait pelanggaran pemasangan atribut kampanye itu pihaknya telah menegur beberapa Parpol yang ditemukan caleg serta bendera partainya melanggar zona batasan kampanye. “Zona-zona kampanye telah kita tetapkan, sekalipun kampanye akbar telah dimulai, tidak berarti alat peraga kamapnye dapat dilakukan sembarang,\" tuturnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: