Pemkab “Serobot” Tanah Warga

Pemkab “Serobot” Tanah Warga

\"PemkabTUBEI,BE - Sengketa tanah antara Pemkab Lebong dan warga belakangan ini kembali mencuat. Bahkan, Pemkab Lebong dituding telah menyerobot tanah milik Ihwan Sairin warga Desa Taba Baru Kecamatan Lebong Atas. Tanah milik warga yang berada di jalan 2 jalur pusat perkantoran Pemkab Lebong yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong itu, kini sudah dipasangi papan merek Tanah Negara oleh pihak DPPKAD Lebong. Dikonfirmasi, Ihwan Sairin mengaku, hingga saat ini tidak ada upaya penyelesaian yang jelas atas tanah miliknya yang saat ini diklaim sudah menjadi milik Pemkab Lebong tersebut. Meski sudah 3 kali digelar pertemuan dengan beberapa pihak terkait, belum ada juga solusi mengenai persoalan itu. \"Yang saya hibahkan itu adalah 22 meter dari jalan masuk menuju jalan 2 jalur pusat perkantoran Pemkab Lebong, tetapi kenapa yang terjadi sekarang justru tanah milik saya dipasangi papan merek Tanah Negara,\" tanya Ihwan. Ia juga membeberkan jika pada tahun 2013 lalu, pernah ada pertemuan yang dilaksanakan di ruang Asisten I, saat itu masih dijabat oleh H John Ferianto SSos MM. Rapat itu juga dihadiri oleh Kabag Pemerintahan saat ini Drs Tomi Marisi MSi, Kades Taba Baru 2, Mantan Camat Lebong Atas Tuti Maryani SSos, pihak aset Dian dan dari BPN atas nama Ruslan. Hanya saja, pertemuan tidak menghasilkan solusi bijak atas sengketa tanah ini. \"Yang menjadi pertanyaan sekarang apa alas hak Pemda mengklaim tanah itu milik pemerintah. Untuk diketahui, sertifikat tanah yang mereka miliki itu adalah tahun 2008 dan saya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2006. Sekarang apa alasan BPN menerbitkan sertifikat tanah itu,\" bebernya. Terpisah, Kepala DPPKAD Lebong Mahmud Siam SP MM membantah tudingan penyerobotan tanah milik Ihwan Sairin tersebut. Ditegaskannya, pemasangan papan merek ini dilakukan atas dasar peta milik BPN atas tanah milik Pemkab Lebong. \"Kita punya bukti mengenai tanah itu, atas dasar inilah kita pasangi papan merek Tanah Negara itu. Tanah milik dia itu lebih kurang hanya sekitar 2 meter saja, tidak bisa diklaim kalau sampai ke belakang itu tanah milik dia. Kalau memang kurang yakin, keterangan saya ini boleh dikonfrontir sama tokoh masyarakat yang ada disana,\" tegas Mahmud saat dikonfirmasi via ponsel kemarin.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: